Polres Karawang Ringkus dua Bandar Judi Online

Polres Karawang Ringkus dua Bandar Judi Online

KARAWANG - Metronusantaranews.com
Operasi pekat II lodaya 2023 tim Sanggabuana Kepolisian Resort Karawang berhasil ungkap dua pelaku Tindak Pidana Perjudian, judi Online di dua TKP yang berbeda.

Dalam konferensi pers yang di gelar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arif Bustomy mengungkapkan kronologis kejadianya.

“Awal mula adanya informasi dari masyarakat melalui nomor W.A Lapor Pak Kapolres, bahwa di desa ciwaringin, kecamatan Lemahabang Kabupaten karawang dan di Desa Gintung Kerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, bahwa ada orang yang sedang melakukan praktek perjudian,Jum,at
(29/9-2023),"

"Berbekal dari informasi tersebut kemudian Tim Sanggabuana Polres Karawang segera melakukan penyelidikan,Dari penyelidikan yang di lakukan tim Sanggabuana ternyata benar bahwa dari kedua tempat tersebut ada yang melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku".

Adapun identitas para
pelaku,lanjutnya, yang berhasil kami ringkus O.M (49) jenis kelamin (P) yang beralamat di Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang, pelaku OM ini berperan sebagai bandar Judi di akun situs bukti**.com. dan pelaku O.M juga pernah ditahan dalam kasus yan sama.

Kemudian DM (38) jenis kelamin (L) yang beralamat di Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, dan DM juga berperan sebagai bandar Judi di akun situs saka**.com,” Ungkap Kasatreskrim.

Barang bukti yan dapat kami amankan dari pelaku OM Uang Sebanyak Rp. 424.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah), 4 (empat) lembar kertas rekapan togel, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) akun situs judi online, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam.
Dan barang bukti yang sudah kami amankan dari pelaku Dm adalah uang sejumlah Rp. 21.000, 2 lembar kertas rekapan togel, 1 akun situs judi online dan satu Handphone merek vivo.

Akibat perbuatanya para pelaku dapat di jerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,pungkasnya. (Acun)