Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Hanya di Hukum 12 Tahun Penjara, Usai Menganiaya Pacarnya Hingga Tewas
Metronusantaranews.com - Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, jadi tersangka penganiayaan terhadap pacarnya hingga tewas di Surabaya, Selasa (10/10).
Pelaku menyakiti dan menganiaya korban beberapa kali, namun pihak kepolisian masih belum tau apa motif kasus ini, lantas apa yang sebenarnya terjadi?
Dari rekaman CCTV, kejadian ini bermula saat pelaku dan korban adu cekcok. Pelaku juga menendang dan memukul korban dengan botol miras.
Hingga akhirnya pelaku melindas tubuh korban dengan mobilnya dan terseret sejauh 5 meter.
Dengan bukti lengkap, Ronald Tannur ditahan polisi dan akan dijerat dengan 2 pasal, salah satunya tentang Penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun hukuman itu, membuat banyak pihak tidak setuju karena seharusnya ia dijerat dengan pasal pembunuhan.
Pihak keluarga dan pengacara korban merasa kecewa dan heran. Bahkan, pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana menyatakan bahwa harusnya Ronald juga dijerat pasal pembunuhan.
"yah kemungkinan besar karena ayahnya anggota DPR, penyidiik jadi segan dan sungkan. Ada pengaruh jabatan ayah tersangka", dugaan Wayan.
Tak hanya itu, Kementrian PPPA mengaku aku terus kawal kasus ini. Ia meminta agar penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman maksimal untuk roland yang menganiaya pacarnya hingga tewas.
Bahkan menurut ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, Roland layak dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kenapa kasus ini tidak dianggap pembelajaran dari kasus Mario Dandy atau Ferdy Sambo?
Orang - orang dengan latar belakang kekuasaan melakukan kejahatan yang brutal.
Mengapa pola ini malah terjadi lagi?
Prihatin rasanya, disaat keadilan sepertinya suliit untuk berpihak pada korban dalam kasus seperti ini. (sc: winnews_)