METRONUSANTARANEWS.COM - Serui | Penyaksian Realisasi Pembayaran Kompensasi dari 22 Unit Rumah atas Tanah 170,85 Ha oleh Wakil Bupati Kepulauan Yapen Frans Sanadi, B.Sc S.Sos MBA yang berlangsung di Kantor PT. SWPI, Rabu (23/03/2022)
Turut hadir menyaksikan Staf Ahli Bupati Ir. Edy Noca Mudumi, M.Si , Wakil Ketua II DPRD Fridolin Warkawani beserta Anggota DPRD Sulistiawati Rumbekwan dan Simson Aurai, Kepala Dinas Pariwisata Nicolas Imbiri, S.St Pi, dan Kepala Dinas Perikanan Daniel Reba, SE serta Tripika Yapen Timur.
Adapun Pihak terkait Realisasi Pembayaran yaitu Direktur Devisi Industri PT. SWPI Ali Umar, Manager General Support PT. SWPI Budiyanto, Kepala Suku Woriasi Dolfinus Woriasi, Ketua III DAS Berbai Benon Waimuri dan pengurus serta masyarakat adat.
Dalam pembukaan kegiatan tersebut Direktur Devisi Industri Ali Umar berterima kasih atas semua yang hadir menyaksikan dan berharap rencana pembayaran areal tanah PT. SWPI dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Menanggapi hal tersebut Kepala Suku Woriasi Dolfinus Woriasi menyambut baik "Selama 20 Tahun PT. SWPI berdiri diatas tanah hak ulayat marga besar woriasi, hari ini baru terjadi bagi Keluarga Besar Marga Woriasi mendapatkan kompensasi imbalan atas tanah Hak Ulayat."
Kepala Suku Woriasi lanjut menjelaskan "sesuai dengan Nota Kesepahaman dan kesepakatan awal antara Kepala Suku Alm. Agustinus Woriasi dengan Direktur Utama PT. SWPI Imbalan sebenarnya bukanlah dalam bentuk uang, tetapi berupa rumah."
"Seiring berjalan waktu melalui banyak kordinasi oleh keluarga besar keputusan yang didapati maunya rumah tersebut diuangkan saja. Sehingga hari ini ada berkat Tuhan untuk keluarga besar Woriasi." Jelas Dolfinus Woriasi
Dengan ini penandatanganan oleh pihak terkait diatas Nota Realisasi Pembayaran atas tanah 170,85 Ha oleh PT. SWPI kepada Kepala Suku dan Masyarakat Adat berupa uang tunai disaksikan oleh Pemerintah Daerah beserta semua elemen yang hadir.
Diketahui pada saat pembacaan Rincian Berita Acara Pembayaran nota kesepahaman oleh Manager General Support Budiyanto, Sesuai dengan kajian hasil rapat antara Manajemen PT. SWPI dengan Kepala Suku Woriasi dan Masyarakat Adat didapati hasil pada 23 Juni 2017 realisasi pembayaran atas tanah berupa 20 unit rumah masyarakat, 1 Rumah adat dan 1 Rumah Kepala Suku.
Kemudian pada 12 Februari 2022 realisasi pembayaran atas tanah berupa 21 Unit rumah diganti dengan nominal 50 juta rupiah/Unit rumah, sehingga pada 23 Maret 2022 pada hari ini disaksikan langsung oleh pemerintah daerah beserta semua yang hadir realisasi pembayaran atas tanah 170,85 Ha oleh PT. SWPI berupa 21 Unit rumah diganti dengan uang tunai sebesar 1 Milyar 50 Juta Rupiah.
Jurnalis :
Indra SFB