Metronusantaranews.com, Kolaka Timur – Tahun 2023 ini, Kabupaten Kolaka Timur terima kouta Pupuk bersubsidi untuk petani dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hingga puluhan ribu ton pupuk jenis Urea, NPK maupun NPK F.K, Senin (3/4/23)
Jumlah Pupuk bersubsidi berdasarkan jenis yang dialokasikan oleh pemerintah daerah Kolaka Timur untuk petani adalah Pupuk Urea sebanyak 16.000 ton, NPK sebanyak 5.200 ton dan NPK F.K sebanyak 13.670 ton
Namun kuota pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kolaka Timur tersebut, Petani hanya mampu mengakses pupuk Urea sebanyak 3.360 Ton dari 16.000 ton, NPK hanya 4,810 ton yang bisa diakses oleh petani, sedangkan NPK F.K sebanyak 7,691 ton
Hal tersebut disebabkan karena sebagian petani di Kolaka Timur tidak terakomodir dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) melalui data elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK)
Salah satu Staf Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kolaka Timur, Sukri kepada awak media baru-baru ini menyebutkan bahwa penyebab kuota pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan lebih banyak ketimbang jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima bantuan pupuk bersubsidi tersebut, karena sebagian petani memiliki lahan melebihi dari 2 hektar sehingga tidak terdata
“sesuai dengan Permentan No 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian bahwa petani yang terdata dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) tahun 2023 adalah petani yang memiliki luasan lahan maksimal 2 hektar” Jelasnya
Penyebab lainnya sebagian petani di Kolaka Timur tidak terdata dalam e-RDKK yakni petani enggan bergabung dalam kelompok tani, NIK tidak konek dengan catatn sipil, ada juga NIK yang dobol serta ada juga petani yang terdaftar di dua kelompok tani
“sayang juga kuota yang kita dikasih cukup banyak tahun ini, namun kita tidak bisa akses secara keseluruhan karena sebagian petani tidak terbackup didalam base data SIMLUHTAN”Ujarnya
Lanjut, ia juga mengatakan bahwa base data SIMLUHTAN adalah data petani terkait luasan lahan pertanian yang dimilikinya. Sehingga banyak petani yang keluhkan namanya tiba-tiba hilang dalam daftar penerima bantuan tersebut, namun setelah di cek dalam base data SIMLUHTAN ternyata melebihi lahan pertanian diatas dua hektar
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa metode pendataan petani sebagai penerima pupuk bersubsidi saat ini sudah dalam bentuk top down yang di tentukan dari atas ke bawah dengan base data SIMLUHTAN yang langsung ditentukan di Kecamatan, berbeda dengan pendataan tahun 2021 untuk realisasi tahun 2022 lalu itu dilakukan dengan metode Bottom Up atau pendataan dilakukan dimulai dari bawah ke atas.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Lasky Paemba menambahkan bahwa salah satu yang menjadi isu sentral saat ini adalah pupuk bersubsidi, dengan memiliki perbedaan jumlah penerima pupuk bersubsidi tahun lalu dengan tahun 2023 ini, bahkan berbeda juga dengan volumenya
“Kuota untuk Koltim ada yang tidak terserab bahkan kuotanya ada, cuman tidak terserab oleh petani kita karena terkendala dengan data-data yang belum konek antara data di SUMHULTAN dengan yang terinput di e-RDKK, utamanya NIK Petani” imbuhnya
Ketika lahan petani melebihi dari 2 hektar secara otomatis tidak akan terinput dalam e-RDKK sesuai dengan Permentan No 10 Tahun 2022 untuk realisasi tahun 2023
“Solusi yang ditawarkan kedepannya, kita akan koordinasi dengan pihak Capil dan kami berupaya semaksimal mungkin bagaimana data yang terkirim ke Capil betul-betul terkoneksi dengan base data SUMHULTAN” Pungkasnya
Kata Laski begitu sapaan akrabnya mengatakan bahwa semua data yang akan kami keluarkan nanti, bersifat Poligon sehingga tidak ada bias lagi bahwa petani memiliki lahan yang melebihi dua hektar
Ia juga mengakui bahwa kuota pupuk bersubsidi untuk petani tahun ini banyak yang tidak terserap, karena data yang keluar di e-RDKK ada yang hanya 6 orang bahkan ada yang satu orang, sehingga dari sekarang data harus diperbaiki
“saya berharap kedepannya kalau ada petani yang memiliki lahan melebihi dari dua hektar, yang didaftar dua hektar saja dulu sehingga nama petani dapat terkaper kedalam data e-RDKK” Kata Lasky
Terakhir, ia menyampaikan akan tetap menyampaikan ke penyuluh untuk mendampingi petani pada saat penyusunan kelompok tani yang akan diakomodir kedalam data e-RDKK.
Diketahui, sejak juli 2022 sejumlah pupuk tidak lagi disubsidi oleh pemerintah diantaranya pupuk jenis SP-36, ZA, Organik Granul dan Organik Cair
Laporan : Helni Setyawan