METRONUSANTARANEWS • Serui | Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos resmi menandatangan perjanjian kerja dan menyerahkan SK pengangkatan PPPK serta mengambil sumpah/janji PPPK Guru Tahap I dan II Formasi Tahun 2021 Kepulauan Yapen di Gedung Silas Papare, Jumat (02/09/2022)
Sekretaris Daerah Erny R. Tania, S.IP dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Zakaria Sanuari, MM menjadi saksi dari penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK tersebut. Selain itu turut hadir juga menyaksikan Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos didampingi anggota DPRD Kepulauan Yapen Norman E. Banua, Assisten Setda, Staf Ahli Bupati Ir. Edy N. Mudumi M.Si , dan Pimpinan OPD Terkait dalam pengambilan sumpah janji PPPK ini.
Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos mengucapkan selamat kepada 84 PPPK Guru yang telah menerima SK hari ini dan berharap momentum ini dapat menjadi suntikan semangat sekaligus pemacu untuk meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan profesionalisme yang tinggi.
Lebih lanjut Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos menyampaikan bahwa melalui penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK serta pengambilan sumpah/janji ini maka telah resmi menjadi bagian dari ASN di lingkungan kabupaten kepulauan yapen dan akan melaksanakan tugas selama 5 tahun terhitung dari 1 April 2022 sampai 31 Maret 2027 sesuai ketentuan yang berlaku
Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos juga berpesan kepada 84 PPPK Guru yang telah diangkat untuk tunjukkan kinerja, dedikasi, dan loyalitas guna tersajinya pelayanan publik yang bermutu, kembangkan kompetensi yang dimiliki karena tugas dan tanggungjawab, ciptakan terobosan baru dalam merumuskan metode dalam media pembelajaran yang menarik dan menyenangkan, tunjukkan etos kerja dan keteladanan yang baik, dan terakhir pelajari serta pedomani peraturan yang berlaku.
"Kabupaten ini masih membutuhkan tambahan guru sebanyak 600 formasi. Namun kali ini hanya bisa melaksanakan kontrak sebanyak 85 orang karena memang kontrak ini hanya boleh dilaksanakan untuk formasi sekolah-sekolah milik negeri maupun Inpres, hal ini adalah satu kesulitan bagi pemerintah daerah untuk bisa melakukan kontrak kerja bagi guru-guru untuk mengisi kekosongan sekolah sekolah lain Secara khusus sekolah yayasan. Namun pemerintah daerah akan berupaya untuk mendistribusikan pengangkatan ini ke sekolah swasta yang membutuhkan tenaga pendidik sehingga pendidikan di kabupaten kepulauan Yapen dapat merata" tegas Tonny Tesar, S.Sos
Reporter Indra S. F. B