Pemda Kepulauan Yapen Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah antara Pertamina dan Pihak Keluarga Tanawani

Pemda Kepulauan Yapen Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah antara Pertamina dan Pihak Keluarga Tanawani
Pemda Kepulauan Yapen Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah antara Pertamina dan Pihak Keluarga Tanawani
METRONUSANTARANEWS • Serui | Pemda Kepulauan Yapen bersama Polres Kepulauan Yapen dan Dandim 1709/Yawa dorong penyelesaian Sengketa Tanah dengan gelar mediasi antara pihak Pertamina Cabang Serui dan Pihak Pemilik Hak Ulayat yakni Keluarga Tanawani. Pertemuan di Gelar di Gedung Mambora Polres Kepulauan Yapen, Rabu (08/06/2022) Diketahui tuntutan Ganti Rugi diajukan sebesar Rp 6 Triliyun oleh Masyarakat Adat yakni Keluarga Tanawani kepada pihak PT. Pertamina Cabang Serui atas tanah ulayat yang dipakai selama 43 tahun, sejak tahun 1979 sampai saat ini. Kesempatan pertama Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH S.IK dalam arahanannya menyampaikan "Forkompimda pada pertemuan ini hadir untuk mendiskusikan, melayani dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat serta berharap aspirasi tersebut dapat disampaikan secara tertib dan tidak menggangu kepentingan orang lain." Asisten II Setda Oktovianus Ayorbaba, SE S.Sos M.Si dalam hal ini menanggapi sebagai perwakilan Pemerintah Daerah yang mendampingi dan mengawal serta mendukung mediasi ini menjelaskan bahwa melalui diskusi inilah nantinya dapat ditentukan langkah-langkah untuk penyelesaiannya secara arif dan bijaksana sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Sebelumya, pihak penuntut Kris Tanawani yang mewakili pihak penuntut menyampaikan kepada Pihak PT. Pertamina Cabang Serui untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi dari tanah ulayat seluas 25,50m² tersebut sampai dengan 23 Maret 2024. Penggunaan lahan ini tertuang dalam sertifikat Hak Guna Membangun (HGB) sebagai dasar hukum yang telah diklaim oleh PT. Pertamina. Sementara itu PT. Pertamina Cabang Serui sebagai pihak yang dituntut, yang diwakili oleh Arie Elvis Rafhael mewakili menuturkan akan tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku sesuai tuntutan keluarga pemilik hak ulayat.
Dilanjutkannya "Aspirasi yang disampaikan telah didengar dan akan diwujudkan cara realisasinya, namun selama sertifikat HGB masih berlaku maka belum dapat diusul wujud perealisasiannya." PT. Pertamina Cabang juga Serui menyarankan agar keluarga pemilik hak ulayat harus mengajukan pembatalan sertifikat HGB sebagai cacat hukum melalui pengadilan ataupun kepada kementerian agraria dan tata ruang, sehingga dapat diurus wujud perealisasian dari tuntutan tersebut. imbuh Arie Elvis Rafhael "Kami mempersilahkan masyarakat adat pemilik hak ulayat untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan dan bersedia membayar ganti rugi jika ada keputusan dari pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku." Tegas Arie Elvis Rafhael Hadir dalam pertemuan tersebut Assisten II Setda Oktovianus Ayorbaba, SE S.Sos M.Si , Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Yapen Ade Yulen Banua, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH S.IK , Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Catur Prasetyo Nugroho, S.IP M.IP, Perwakilan Kejari, Keluarga Besar Tanawani, Tanao, Tarau, dan Tim Perwakilan PT. Pertamina Cabang Serui serta kumpulan saksi Pemerintah Daerah.   Reporter Indra SFB