Dana Desa Tahap II 2025 Disalurkan Bila Koperasi Merah Putih Telah Terbentuk

WAYKANAN - meteronusantaranews.com
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ternyata menjadi syarat penyaluran Dana Desa tahap kedua tahun anggaran 2025. Hal ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman nomor S-9/MK/PK/2025 14 Mei 2025.
Dilihat Line1.News, Jumat, 16 Mei 2025, surat atas nama Menteri Keuangan RI yang bersifat sangat segera itu ditujukan kepada kepala desa penerima Dana Desa, termasuk bupati dan wali kota.
Surat itu menukil Instruksi Presiden RI nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP yang memerintahkan Menteri Keuangan menyusun kebijakan penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai modal awal pembentukan koperasi.
Disampaikan surat itu, keuchik atau kepala desa bersama dengan badan permusyawaratan desa dan unsur masyarakat, segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan KDMP sesuai karakteristik dan potensi desa.
Terkait tata cara dan petunjuk teknis pembentukan KDMP, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025.
Selanjutnya, keuchik diminta segera menyampaikan dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen hasil Musdesus ke notaris untuk proses pembuatan akta pendirian KDMP dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDesa untuk modal awal pembentukan KDMP kepada bupati atau wali kota.
“Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam bentuk portable document format (pdf) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada bupati/wali kota c.q perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa,” bunyi poin c angka 1.
Sementara kepada bupati dan wali kota, diminta segera memfasilitasi pelaksanaan Musdesus dalam menentukan model pembentukan KDMP.
Selain itu, bupati dan wali kota diminta menyediakan anggaran terutama untuk pembuatan akta notaris pembentukan KDMP, sebagaimana diatur dalam SE Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lalu, menerima dan mengadministrasikan berkas pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDesa untuk modal awal pembentukan KDMP yang disampaikan oleh kepala desa.
“Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara),” bunyi poin angka 2 huruf d.
Terakhir, surat itu menyebut hal penting yang sangat krusial. “Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d diterima, selanjutnya Dana Desa tahap II tersebut dapat digunakan untuk modal awal pembentukan KDMP.”
Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Koperasi, Menteri Dalam Negeri, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa Nugroho Setijo Nagoro dalam suratnya tanggal 6 Mei 2025 menyebutkan, desa dapat menggunakan dana operasional pemerintah sebesar paling tinggi tiga persen dari Dana Desa untuk mendukung koordinasi dan rapat-rapat pembentukan KDMP, membiayai pengurusan akta pendirian KDMP paling tinggi Rp2,5 juta apabila tidak tersedia bantuan dari APBD ataupun sumber dana lain.(*)