Diduga Kangkangi Peraturan Sendiri Bupati OKI Belum Melantik Kades Desa Karangsia 

Diduga Kangkangi Peraturan Sendiri Bupati OKI Belum Melantik Kades Desa Karangsia 
Diduga Kangkangi Peraturan Sendiri Bupati OKI Belum Melantik Kades Desa Karangsia 
OKI - metronusantaranews.com - Sidang lanjutan Perkara Perdata Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) selaku Tergugat (Termohon) atas Perkara Permohonan Fiktif atau Gugatan terhadap sikap Bupati OKI yang belum menerbitkan SK Kades Terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. Selaku Penggugat (Pemohon) Aziz melalui Kuasa Hukumnya yakni Muslim A Gani SH MH dalam persidangan kali ini, menilai ada yang ganjil, seharusnya permohonan kepada Bupati, untuk menerbitkan SK Kades terpilih yang dimohonkan kepada Majelis Hakim, namun pihak Bupati malah masuk pula menjadi Pemohon Intervensi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayu Agung pada Rabu (13/07/22). Majelis Hakim yang di Ketuai langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung, yakni Tira Tirtona SH MHum, dalam agenda mendengarkan permintaan Permohonan Intervensi dari pihak Tergugat, sementara dari pihak Penggugat Aziz selaku Kades terpilih, melalui Kuasa Hukum Muslim A Gani SH MH, menolak Permohonan Intervensi dari pihak Tergugat. Namun Majelis Hakim mengatakan, pada persidangan selanjutnya akan menunggu bukti dari Pemohon Intervensi. Ditemui usai persidangan, Muslim A Gani SH MH menyatakan, Ini sidang yang ke 3 agendanya Intervensi dari pihak ketiga, pihak yang punya kepentingan dalam perkara ini, menurut hukum dibolehkan dia masuk dalam perkara nomor 23. “Tak ada masalah, tapi kalau ditanyakan kepada kita, tentu kita akan katakan bahwa yang bersangkutan, tidak punya hubungan hukum dalam perkara ini,”tegas Pengacara Asal Aceh ini. Muslim A Gani menegaskan, mereka tidak pernah diusulkan oleh Bupati atau pemerintah, sebagai calon pemenang, memang kaitan dengan fiktif positif ini mereka tak punya, karena bukan gugatan biasa. Kalau gugatan biasa ini bisa masuk. “Ini kan kita permohonan kepada Bupati, meminta pihak bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan atas Kepala Desa terpilih nomor urut 1, Itulah Permohonan Fiktif Positif. Yang kita mohonkan kepada Majelis Hakim, pihak mereka di permohonan kita ini, masuk pula menjadi pemohon intervensi, jadi kan ada keganjilan. Kita lihat bagaimana majelis hakim memutuskan kedepannya nanti,”cetusnya. “Kalau memang dia bisa masuk ke dalam perkara nomor 23 berarti mereka akan membuat gugatan baru intervensi Namanya, gak masalah kita akan buat gugat balik mereka. Nah mereka tidak punya kepentingan disitu. Jadi kita punya kepentingan untuk menggugat mereka Kembali,” tambah Muslim. Disoal gambaran tentang putusan sela nantinya menurut Kuasa Hukum Aziz, sangat tergantung pada hakim. “Tapi kalau kita jelas menolak sedangkan pihak Pemerintah OKI itu menyatakan mereka tidak keberatan karena didalam jawaban mereka katanya juga menyebutkan pihak yang sana, anehnya hari ini yang kita tau belum ada jawaban dari pihak pemerintah untuk permohonan kita, hakim tadi bilang kita belum buka,” ungkapnya. Muslim A Gani melanjutkan, mengenai kronologis proses awal pemilihan ini tentu panjang, dimana sudah ditangani pemerintah dan oleh Pemerintah Tingkat Kecamatan yang bertangggung jawab yakni Camat telah mengusulkan kepada Bupati untuk melantik atau membuat SK calon Kepala Desa terpilih nomor 1. Telah ditandatangani oleh Camat dan telah diusulkan melalui PMD namun sampai di PMD belum sampai ke Bupati ini terjadi persoalan, hingga turunnya surat Bupati untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Saya menolak kotak suara untuk dibuka kembali, karena yang dibuka pertama itu sebenarnya tidak boleh lagi, dari desa ke kecamatan, kecamatan ke bupati rentang waktu 17 hari. Itu kotak suara gak ada yang jaga, sehingga waktu dibuka surat suara lebih 3 suara, itu siapa punya kerjaan jangan dianggap itu kerjaan panitia. Siapa yang bertanggung jawab tentang kotak suara itu sehingga mengacaukan dan membuat kegaduhan semuanya jelas itu tanggung jawab pemerintah. Jadi bagaimana pemerintah tidak menerima, harusnya menerima dong, kan sudah ditandatangani camat, ini sudah sah dan rekabnya sudah ditandatangani camat dan diusulkan, artinya proses itu sudah selesai nah sampai hari ini melewati rentan waktu 90 hari sebagaimana peraturan bupati sendiri juga peraturan perundangan yang ada, telah lewat waktu oleh bupati tidak menerbitkan SK itu maka pihak kami mengajukan upaya hukum ke Pengadilan,”paparnya. Muslim A Gani menuturkan, dalam persoalan tersebut banyak juga yang menjadi korbannya, seperti Camat dicopot, kemudian PMD juga di geser. “Nah itu sebenarnya rananya bupati, kita gak tau itu, yang penting kita panitia telah bekerja maksimal sesuai dengan peraturan bupati, sebagai rujukan sebagai untuk pemilihan Kades di Desa Karangsia,”sebutnya. Muslim A Gani melihat dari kaca mata hukum, peraturan yang sudah dibuat sama bupati ini telah dikangkangi sendiri oleh bupati, jelas itu karena bahwa dalam rentan waktu 90 hari, bupati menyelesaikan perkara ini. Ternyata lewat 90 hari bupati tidak bisa menyelesaikan perkara ini maka berujung ke Pengadilan. Seharusnya Bupati melantik dulu pemenang nomor 1 Aziz, jika ada yang keberatan silakan ajukan upaya hukum sampai adanya putusan dalam pengadilan benar atau salah. Disinggung dari segi politik adakah dugaan Bupati ini, mendapat intervensi dari pihak ketiga, Kuasa Hukum Muslim A Gani SH MH , mengatakan tidak ada, namun dirinya melihat ada hal yang tidak sampai kepada bupati, baik itu berupa dokumen-dokumen maupun informasi lain sesuai tahapannya, pungkas Muslim A Gani. Sementara dari pihak Bupati OKI pada pemberitaan sebelumnya melalui Kuasa Hukumnya Herlambang NH dan cs, membenarkan adanya gugatan dari pihak Penggugat. (Jj/Syf).