METRONUSANTARANEWS.COM - Serui | Bupati Tonny Tesar, S.Sos menanggapi, Pemerintah Daerah akan Pertahankan Tanah dan Bangunan Bekas Kantor Dispenda di Depan Pelabuhan Yos Sudarso, disampaikan kepada Wartawan, Rabu (02/03/2022).
Asset milik Pemerintah Tanah dan Bangunan Bekas Kantor Dispenda yang saat ini diklaim Hengki Go Woisiri dengan dasar melalui Inkrah Putusan Dewan Adat Suku Yawah Onate yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Serui Kota Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dijelaskan Bupati Tonny Tesar "Pieter Kamarea anak dari Yuliana Kamarea dan Go Tobi siap menjadi saksi bahwa Tanah tersebut sudah milik pemerintah dan sudah di bayar ganti rugi oleh pemerintah ditahun tersebut yang diterima oleh Yustina Kamarea tahun 2002. Serta disaksikan oleh Kepala Distrik saat itu Fredy Ayomi dan ditanda tangani oleh Yakob Barangkea, Sipaelut, Sui Tauren, (Alm) Hengky Waromi serta mewakili Adat ditandatangani oleh Lis Barangkea dan Paskelia Bonani, bahkan Sekda Ayorbaba yang menjabat saat itu pun ikut menandatangani mewakili Pemerintah."
“Tanah ini tanah miliki Pemerintah, apapun juga kita harus mengamankan Tanah Pemerintah. Sudah jelas Keluarga Kamarea (Yustina Kamarea) sudah tanda tangan di tahun 2002 dan Saksi hidup masih banyak untuk membuktikan kebenaran tersebut ” Penegasan Bupati Tonny Tesar
Fredy Ayomi yang saat ini menjabat Kadis Perindag menyatakan " Saat itu saya menjabat Kepala Distrik, Tanah tersebut sudah dijual kepada Pemerintah sebesar Rp.38.000.000,- yang diterima Yustina Kamarea Tahun 2002, Dokumen dibuat oleh Ketua Pangadilan, Kejaksaan dan DPRD."
Dirinya menjelaskan Hengki Go Woisiri tidak punya Legal Standing, Dokumen dan Bukti-bukti lengkap dimiliki Pemerintah dan para saksi-saksi masih ada, masih banyak yang hidup saat ini.
"Saya sendiri juga ikut tanda tangan surat tersebut, dan saya siap jadi saksi mengenai Tanah dan Bangunan bekas Kantor Dispenda yang saat ini diklaim oleh Hengki Go Woisiri.” tegas Fredy Ayomi.
Jurnalis :
Dey Avia