Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III, KPU Yapen Validasi 79.045 Pemilih di Bulan September

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III, KPU Yapen Validasi 79.045 Pemilih di Bulan September
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III, KPU Yapen Validasi 79.045 Pemilih di Bulan September
METRONUSANTARANEWS • Serui | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Yapen gelar rapat kordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III bulan September di Hotel Merpati, Jumat (30/09/2022) Rapat kordinasi ini dihadiri oleh pemerintah daerah, Bawaslu, perwakilan Kodim 1709, perwakilan Polres Kepulauan Yapen dan perwakilan Parpol. Pelaksanaan kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan pelaksanaan DPB adalah memperbarui, memelihara, dan mengevaluasi daftar pemilih pada pemilu terakhir secara terus menerus guna mempermudah proses pada pemilu berikutnya. Kegiatan tersebut diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Yusuf Ruamba selaku divisi Parmas KPU Kepulauan Yapen yang menjelaskan pemutakhiran DPB akan berujung pada adanya DPT yang valid, sehingga didalam proses pemilu 2024 akan dapat bisa terlaksana dengan baik. KPU telah melaksanakan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dari tahun 2020 hingga 2022 yang juga bagian dari merawat DPT sehingga kedepannya DPT akan menjadi krusial dalam setiap pemilu khususnya kepulauan yapen dalam ditemukan validnya. Frank W. Pedai selaku divisi perencanaan data KPU Kepulauan Yapen juga menyebutkan bahwa setiap pemilu ke pemilu yang menjadi masalah adalah data, maka usai pemilu 2019 diperintahkan untuk seluruh KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran berjenjang dan ini merupakan kegiatan tahapan serta tidak ada anggaran dari KPU RI. Oleh karena itu Kerja data ini adalah kerja dinamis yang bisa saja naik dan turun. Sementara itu Pak Awan divisi Hukum KPU Kepulauan Yapen menyatakan bahwa ada 21 ribu data yang telah KPU RI nyatakan tidak memenuhi syarat / TMS kan dari tindak lanjut pemantauan data bersama setelah melakukan kordinasi dengan dukcapil dan pencermatan data ini didapatkan hasil antara lain Pindah Keluar sebanyak 7.013 pemilih, Tidak Dikenal Sebanyak 13.681 pemilih, perbaikan elemen data sebanyak 660 pemilih, serta ada sebanyak 5.822 pemilih pemula pada DPB September Triwulan Ke III ini. Sehingga dapat dinyatakan DPB Agustus Triwulan III ada sebanyak 94.213 pemilih dengan rincian 48.370 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 45.843 pemilih berjenis kelamin perempuan sedangkan DPB Bulan September Triwulan III ada sebanyak 79.046 pemilih yang tersebar di 16 Distrik dengan rincian 39.980 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 39.066 pemilih berjenis kelamin perempuan. Reporter Indra S.F.B