Penetapan dan Pelantikan Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen "Sudah Sesuai dengan Prosedur Undang-undang" Tegas Bupati Tonny Tesar, dalam Rapat Paripurna IV 

Penetapan dan Pelantikan Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen "Sudah Sesuai dengan Prosedur Undang-undang" Tegas Bupati Tonny Tesar, dalam Rapat Paripurna IV 
Penetapan dan Pelantikan Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen "Sudah Sesuai dengan Prosedur Undang-undang" Tegas Bupati Tonny Tesar, dalam Rapat Paripurna IV 
Metronusantaranews.com | Yapen, Pada Rapat Paripurna IV, Pleno Ke III, dengan Agenda Tanggapan Bupati terhadap Laporan Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi DPRD serta Kesimpulan atau Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan APBD Tahun 2022. Kesempatan tersebut Bupati juga memberikan tanggapan atas aksi demonstrasi Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi, sebagaimana sebelumnya telah disampaikan pada Pidato Pengantar Pembukaan Paripurna IV oleh Ketua DPRD Yohanis G. Raubaba, S.Sos. Penetapan dan Pelantikan Sekda Erny R. S.IP., Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos menyampaikan bahwa Pelantikan yang telah dilaksanakan adalah pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah hasil seleksi terbuka, dimana telah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penetapan pejabat Sekretaris Daerah dilaksanakan dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Dan hal ini telah mendapatkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah." tegasnya Dilanjutkan Bupati Tonny Tesar, S.Sos bawah penetapan dan pelantikan Sekda Kepulauan Yapen juga menindaklanjuti Surat Pemerintah Provinsi Papua Nomor : 821.2/8040/SET tertanggal 13 Juli 2022, Perihal Rekomendasi Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Sebagaimana diketahui dalam Surat tersebut memuat Dua Point, Pertama : Calon Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen terbaik yang terpilih melalui mekanisme seleksi terbuka yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kepulauan Yapen, Proses pelaksanaan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 115 UU No. 5 Tahun 2015. Selanjutnya saudara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten dapat segera menetapkan dan melantik salah satu calon Terbaik dari 3 Calon JPT Pratama Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah mendapat Rekomendasi dari Ketua KASN. Kedua : sesuai pasal 120 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 Saudara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah memberikan laporan proses pelaksanaan pelantikannya kepada KASN dan Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut juga tembusannya disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Dalam Negeri RI, Ketua Aparatur Sipil Negara dan Kepala BKN di Jakarta. Pada Lampiran Rekomendasi Komisi KASN Republik Indonesia Nomor : B-2363/JP.00.00/02/2022 tertanggal 01 Juli 2022 telah menetapkan Tiga Besar Calon Pelamar sesuai hasil kerja Panitia Seleksi. Dalam Rekomendasi KASN, bahwa Sistim Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi untuk pelamar yang masuk daftar Tiga Besar pada jabatan calon Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai perengkingan nilai. Rangking Pertama diperoleh Erny Renny Tania, S.IP., yang merupakan Plt. Sekda dengan nilai 302,41. Rangking Kedua ditempati Rony Theo Ayorbaba, AP.,M.Si., yang merupakan Kepala Bappeda dengan nilai 294,86 dan Rangking Ketiga ditempati oleh Drs. Zakarias Sanuari, MM., Yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan perolehan nilai 288,09. Kesempatan ini Bupati Kepulauan Yapen juga menuturkan bahwa Pansel semuanya berasal dari Provinsi Papua, dimana Pansel yang diketuai oleh Assisten III Bidang Umum Provinsi Papua Derek Hegemur, SH.MH dan Sekretaris Kepala Kantor Regional BKN Provinsi. "Seleksi sesuai dengan aturan yang baru bahwa sistem pengangkatan Pejabat Pimpinan Pratama itu harus melakukan Meriet System artinya bahwa tidak ada lagi proses dimana Kepala Daerah sendiri mengangkat tapi harus dengan Panitia seleksi yang harus disampaikan kepada KASN Republik Indonesia." Imbuhnya Semua proses yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan dan transparan kepada semua peserta, tidak ada yang ditutupi ditutup-tutupi dan tidak ada yang bisa diintervensi oleh siapapun karena Pansel telah melaksanakan tugasnya. Bupati hanya bisa mengambil dari 3 urutan 1 sampai urutan tiga untuk ditetapkan sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen. "Apabila ada peserta yang merasa tidak adil dan dirugikan masih ada kesempatan untuk dilakukan upaya hukum, bisa mengajukan surat keberatannya kepada KASN atau melalui proses peradilan yang ada yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)." Tutup Bupati Tonny Tesar   Reporter : Indra SFB | Editor : mys_arafath