Peristiwa Yang Terjadi Di Pulau Moa,Yang Di Duga Wartawan Di Ancam Dan Di hina Oleh Oknum TNI Yang Bertugas(dinas) Di Kodim 1511 Pulau Moa

Peristiwa Yang Terjadi Di Pulau Moa,Yang Di Duga Wartawan Di Ancam Dan Di hina Oleh Oknum TNI Yang Bertugas(dinas) Di Kodim 1511 Pulau Moa

Metro Nusantara News - Peristiwa yang terjadi di pulau moa,yang di duga wartawan di ancam dan di hina oleh oknum TNI yang bertugas(dinas) di kodim 1511 pulau moa, itu, hal ini menjadi sorotan seluruh wartawan seindonesia, karena pengihaan itu untuk semua wartawan, dan suda melawan hukum,

Peritiwa yang terjadi ini,sala satu wartawan, media online metro nusantara, fauzan atau yang selalu di sapa FS, menanggapai hal tersebut, selasa 26 maret 2024.

Saya sarankan saja, jangan menghina atau mengancam kekerasan terhadap wartawan apalagi membawa seluruh  wartawan seindonsia, kami semua punya foksi masing masing, wartawan,polri TNI dan pemerintah dan instansi lainnya punya foksi kerja masing masing, dan kita semua bermitra,ujarnya.

Saya selaku wartawan juga merasa terhina atas apa yang telah di keluragakan kata dari oknum TNI itu, 

Jangan mengacam pak, apalagi mengundang duel,adu jotos, kami juga bisa pak, kalau pun saya mau, saya siap terima tantangan itu, selaku wartawan, cuma buat apa, negara indonesia ini, negra yang rukun,menghargai pekerjaan satu sama lain, ungkapnya.

Indonesia ini negara yang penuh dengan aturan, ini negara hukum bos, jangan se,enak enaknya bertindak,  atas kemauan kamu, ada prosudurnya kalau merasa di rugikan atas apa yang di alami silahkan proses melalui prosudur yang berlaku di indondisa ini, bukan menunjukkan sikap arohgan, premanisme, kami semua juga bisa pak,
Tetapi kami ini taat kepada prosudur aturan yang berlaku di negara indonesia in.paparnya.

Saya sarankan jangan sekali kali mengancam wartawan atau menghalangi tugas wartawan, apalagi sampai mengancam, itu suda melanggar atau melawan hukum, sebagai mana yang di atur dalam, pasal 18 ayat (1) UU pers nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang,yang secara melawan hukum,dengan sengaja,melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan,pasal 4 ayat 2,dan 3, di pidana penjara paling lama, 2 tahun, atau pindana dendan paling banyak Rp. 500 juta.

Ini menunjukan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan pers adalah tindakan yang tidak dapat di biarkan dan harus di tindak tegas,paparnya.
 
Intimidasi dan ancaman terhadap wartawan, terjadi dalam peristiwa ini,  tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadapa kebebasan pers dan melanggar hak wartawan, untuk menjalangakan tugas jurnalistik secara bebas dan aman.

Perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers,adalah salah satu pilar penting dalam menjaga  keseimbangan kekuasaan dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi,


Saya selaku wartawan juga sangat merasa terhina, oleh ucapan oknum tni tersebut itu, 
Kami meminta agar pangdam pattymura 
Dan jendral besar Tni Agar segera tindak tegas oknum Tni tersebut itu, sesuai aturan yang berlaku di indonesia ini.tutupnya