Permenhub Jadi Ajang Uji Coba Dinas Perhubungan Lamtim
Nusantara news.com, Lamtim - Surat Muatan Barang (SMB) yang ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Timur, Kepala Dinas katakan lagi mencari pola yang terbaik untuk surat tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Wan Ruslan, saat ditemui dikantornya menjelaskan dengan terburu - buru karena dirinya akan rapat dengan Seketaris Daerah (Sekda), bahwa Surat Muatan Barang (SMB), yang dikeluarkan oleh salah satu perusahaan itu yang di tanda tangani langsung oleh kepala Dinas Perhubungan, itu masih dalam proses uji coba.
"Untuk sementara Dalam Rapat itu kan diputuskan yang namanya Uji Coba, dan semua yang namanya uji coba itu kan lagi mencari bentuk atau model, serta evaluasi kalau tidak sesuai kita akan rubah lagi, ujarnya.
Saat di tanyakan oleh Seketaris AJOI (Aliansi Jurnalistik Online Indonesia) Terkait SMB yang dikeluarkan oleh salah satu PT yang selama ini diketahui menjadi acuan untuk memuat pasir kuarsa.
Kepala Dinas Menjelaskan "kalau itu nanti saya jelaskan terkait Permenhub tersebut, akan tetapi ini panjang penjelasannya tungu nanti karena saya sudah di tunggu sekda, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya DPC AJOI Soroti Surat Muatan Barang ( SMB) yang beredar pada masyarakat, yang Disinyalir melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Berjalan.
Surat Muatan Barang (SMB) yang beredar saat ini Disinyalir mengangkangi Pasal 54 dan 55, yang seharusnya dibuat oleh Direktoral Jenderal Perhubungan, yang berbasis aplikasi sinoac, dan dia juga menekankan bahwa dalam SMB itu tidak di lampirkan tonase Barang pada Surat Muatan Barang (SMB) yang beredar tersebut, ujar Seketaris AJOI Lampung Timur.
Serta Tim Investigasi DPC AJOI Lampung Timur, masih menunggu waktu untuk beraudensi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur tersebut dalam waktu dekat ini, ujar Feri.(Samsi)