Polda Lampung Respon Cepat, Tawuran Yang Mengakibatkan Pelajar Meninggal Dunia

Polda Lampung Respon Cepat, Tawuran Yang Mengakibatkan Pelajar Meninggal Dunia

Lampung Selatan, Metronusantaranews - Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam upaya perlindungan terhadap anak. Salah satunya ditunjukkan dengan merespon cepat pengungkapan kasus kekerasan yang dialami anak yang mengakibatkan meninggal dunia. 

"Kami mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang baru-baru ini terjadi,'' ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (01/10/2023). Kasus ini mencuat setelah viral dimedia sosial.

Umi mengatakan, komitmen Polda Lampung dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Intinya, Polda Lampung sangat prihatin dengan kasus tersebut.

"Anak-anak adalah masa depan kita, dan berkomitmen untuk melindungi mereka dari tindakan kekerasan,'' ungkap Umi. 

Sebelumnya pada hari Senin, 30 Oktober 2023 sekira 18.00 wib di pinggir Jl. By Pass Soekarno - Hatta Gg.Cermai Kel. Way Dadi Baru Kec.Sukarame Telah terjadi tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus ini bermula dari korban menantang para pelaku melalui medsos dan di sepakati ketemuan jalan Soekarno Hatta didepan SMAN 5 Bandar Lampung. Saat korban dan lainnya mengendarai sepeda motor berboncengan tiba ditempat kejadian bertemu dengan para pelaku yang datang dari arah rajabasa dengan mengendarai 10 unit sepeda motor berboncengan. Langsung melakukan penyerangan, saat itu korban terjatuh ketanah langsung dikeroyok dengan cara dipukuli dan di bacok dengan sajam jenis celurit kemudian para pelaku melarikan diri sedangkan korban langsung dibawa kerumah sakit Imanuel, kemudian korban meninggal dunia di rumah sakit. 

Telah di amankan 1 (satu) tersangka an. BBA (15) yang beralamat di Jl.Pangeran Senopati Desa Jati Mulyo Kec. Jati Agung Kab.Lampung Selatan dari 4 tersangka, BBA (DPO), R (DPO) dan GS (DPO). 

Berdasarkan Keteranga Sdr. BBA bahwa saat kejadian berperan membonceng tersangka an. R ( memukul korban ), trsangka GS berperan menabrak motor korban, kemudian tersangka YS membacok korban dengan celurit. Ind