QOMARU TERIMA AUDIENSI PT PERTAMINA, BAHAS KEBIJAKAN LPG 3 KG
Metro, Lampung - Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman menerima audiensi dari PT. Pertamina Patra Niaga Retail Lampung.
Dalam audiensi di Ruang Kerja Wakil Walikota, Jumat (14/07/2023) dibahas beberapa hal, utamanya terkait program Subsidi Tepat Penggunaan untuk tabung LPG 3 kg.
Sales Area Manager PT. Pertamina Patra Niaga Retail Lampung, Hasan menyampaikan pembelian tabung gas 3 kg ini harus menunjukkan KTP kepada agen yang beroperasi di Kota Metro.
Program tersebut sudah dimulai di bulan April tahun 2023 ini dan baru memasuki tahap sosialisasi.
“Dimana arahnya kita akan mendorong supaya lebih tepat sasaran sesuai dengan peraturannya, itu nanti setiap pembelian dari konsumen ke pangkalan resmi akan menggunakan nomor KTP dan akan dihubungkan dengan data Kemensos yaitu P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) mana yang berhak dan akan bisa beli, jika namanya belum terdaftar atau ada pembaruan data bisa daftar di pangkalan tersebut, dan Lampung ini merupakan gelombang terakhir untuk sosialisasi program tersebut,” ucap Hasan.
Beliau juga menyebutkan bahwa 98 persen masyarakat Lampung menggunakan tabung gas LPG 3 kg dan hanya 2 persen saja yang menggunakan tabung gas non subsidi serta Kota Metro sudah dalam kondisi kelebihan peredaran per bulan untuk subsidi tabung gas.
Dijelaskan juga, dari data P3KE ada rentang desil 1 sampai 10 dan diambil hanya dari rentang desil 1 sampai 7, jika ada data masyarakat yang tidak masuk ke desil tersebut bisa tetap beli karena aturan dari gas LPG 3 kg itu dibeli oleh usaha mikro atau konsumen langsung dan sudah ada 12 juta usaha mikro yang terdaftar di Indonesia serta akan adanya pembatasan pembelian.
Hal ini juga dilakukan karena adanya penyimpangan penggunaan tabung gas tersebut yaitu usaha menengah, Horeka (Hotel, Restoran, dan Kafe) serta laundry.
Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman mendukung apa yang akan dilakukan oleh Kementrian ESDM tentang kebijakan tersebut, dan beliau juga menyarankan kepada pihak pelaksana agar tetap mencari jalan keluarnya jika ada hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Secara umum apapun yang menjadi keinginan Kementrian ESDM itu kami juga akan mengikuti peraturan tersebut, akan tetapi efek dari sebuah kebijakan pasti akan muncul apalagi gas LPG itu sebuah kebutuhan utama dibawah BLT, jika gas tak ada ancaman sosialnya tinggi sekali,“ katanya.
Jangan sampai kita membuat regulasi tetapi menyengsarakan masyarakat, psikologi masa itu muncul siapa yang bisa menghalau jika ada kejadian seperti itu dan jangan sampai membebani pemerintah baik kota maupun kabupaten,” ucap Qomaru (ADV)