Sekda Koltim Buka Rakornis Penerapan Dan Penyusunan SPM Di Kendari

Sekda Koltim Buka Rakornis Penerapan Dan Penyusunan SPM Di Kendari
Ketgam : Sekda Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa saat membuka Rakornis Penerapan dan Penyusunan SPM

Metronusantaranews.com, Kolaka Timur - Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Timur, Andi Muh. Iqbal Tongasa, membuka kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakor Teknis) tentang Penerapan dan Penyusunan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Hotel Sahid Azizah, Kendari, Rabu (8/11/23)

Acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakor Teknis) ini diadakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Dalam acara tersebut, Moses Astolattee Simanjuntak, SE TA. Monitoring & Evaluasi SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah - Kementerian Dalam Negeri dan Irban IV Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, Intan Nurcahya, SP., MSi., CRMO., QRMP., CGCAE bertindak sebagai narasumber

Rapat koordinasi tekhnis ini di hadiri oleh Asisten Setda, Staf Ahli Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Kepala Bagian Setda, Kepala Bidang serta Penyusun SPM Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah.

SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Karena kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan peraturan menteri dalam negeri (pemendagri) republik indonesia nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal ditambah pula dengan peraturan terkait masing-masing kementerian, maka pemerintah daerah melalui prangkat daerah harus menerapkan SPM secara efektif.

Sekda Kolaka Timur, Andi Muh. Iqbal Tongasa dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan atau memberikan tambahan pengetahuan tidak hanya pada OPD pengampu SPM tetapi juga bagi pimpinan OPD lain yang tidak menutup kemungkinan suatu waktu menjadi pengampu SPM,

“Berhasil tidaknya Penerapan SPM di tentukan dari Kinerja Pimpinan pengampu SPM didalam pelaksanaan penerapannya pada masyarakat" Ucapnya.

Selain itu, Sekda Koltim ini juga menegaskan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur memberikan penegasan kepada para Kepala OPD Pengampu SPM, kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam melaporkan data aktual kepada Tim Penyusun SPM ataupun melalui system E-SPM berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Masih dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah juga menyampaikan kepada seluruh peserta Rakor Tekhnis "selamat mengikuti kegiatan rapat koordinasi teknis SPM ini dengan semangat, semoga segala upaya dan kerja keras kita dalam rangka memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kab. Kolaka Timur yang kita cintai ini dapat terwujud" Ujarnya.

Diketahui, Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  5. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
  6. sosial

Laporan : Helni Setyawan