Metronusantaranews.com, Metro
- Munculnya polemik di masyarakat dan desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perihal Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal mencabut SK Walikota tentang PBB-P2 yang dinilai memberatkan rakyat.
Jika rencana pencabutan surat Keputusan Walikota Metro nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022 nantinya terealisasi, DPRD memberikan tenggat waktu selama dua Minggu agar Pemkot melakukan pengkajian dan evaluasi sebelum mengeluarkan keputusan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menegaskan, SK yang telah ditandatangani Walikota Metro, Wahdi tertanggal 21 Maret 2022 itu bakal dicabut dan dikeluarkan kebijakan yang terbaru.
"Tahun ini sementara nanti SK nya akan dirubah dan akan dicabut, kemudian tidak dilakukan pembayaran dulu, kemudian nanti hari Senin kemungkinan SK baru sudah siap," kata Bangkit saat diwawancarai awak media usai hearing kenaikan tarif PBB-P2 di OR DPRD Kota Metro, Rabu (25/5/2022) malam.
Bangkit juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan hasil rapat dengar pendapat bersama legislatif tersebut.
"Jadi hearing ini ada saran dan rekomendasi dari DPRD yang harus kita laporkan ke pak Wali secepatnya. Yang pertama adalah PBB di tahun 2022 yang sudah ada penurunan itu tetap, kemudian yang kedua kalau ada kenaikan di 2022 akan di kembalikan seperti di tahun 2021, ketiga adalah penambahan stimulus," bebernya.
"Kemudian ada perubahan buku satu, dua, tiga, empat dan buku lima. Ini kesimpulan yang hari ini akan dilaporkan ke pak Wali," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 dengan nominal yang tinggi tidak perlu membayar lagi pada tahun berikutnya.
"Kemudian penghitungan kembali baru dilakukan pembayaran. Yang sudah bayar nanti akan dihitung kembali untuk tahun depan," ucapnya.
Sementara itu untuk stimulus yang bakal ditetapkan kedepannya, Pemkot melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bakal melakukan penghitungan nilai pajak.
"Stimulusnya masih akan di hitung lagi, kemarin 60 dan akan ditambah lagi jadi 70. Stimulus itu diskon, jadi kami membantu masyarakat seperti itu. Nanti misalnya sudah penambahan stimulus kemudian yang naik dikembalikan seperti semula, ketika sudah disusun seperti ini mudah-mudahan sudah terakomodir," pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris Komisi I DPRD Kota Metro, Amrullah menuturkan hasil rapat dengar pendapat bersama sejumlah dinas dan seluruh camat di Metro.
"Jadi hasil keputusan hearing ada dua opsi, pertama yang naik dan berkeberatan kembali pada biaya pajak tahun 2021 dan opsi kedua kita tambah stimulus nya, diskon pajaknya ditambah mulai dari 30 sampai 80 persen. Tinggal nanti opsi mana dari dua pilihan itu yang akan ditetapkan," jelasnya.
Kini DPRD memberikan tenggat waktu dua pekan kepada Pemkot Metro untuk menyusun SK baru yang tidak membebani rakyat.
"Ada waktu dua Minggu untuk pengkajian-pengkajian dari hasil rapat. Rapat itu alot karena ini kan mengakomodir banyak daerah, banyak tempat dan banyak situasi serta kondisi yang berbeda, yang namanya hukum kan tidak bisa mimilah dan memilih, harus satu-satu untuk kepentingan kota Metro, itu yang harus disesuaikan," tandasnya.
Diketahui, hearing yang membahas kenaikan tarif PBB-P2 di OR DPRD Kota Metro berlangsung alot. Para anggota dewan beserta Sekda, Kepala Dinas hingga tersebut staf lainnya melangsungkan rapat mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Diketahui dalam rapat tersebut, Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo hadir dengan ditemani, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Administrasi Umum, Bappeda, BPKAD, BPPRD, Kabag Hukum dan Camat se- Metro. Rls (*/MH)