Bupati Tonny Tesar Sampaikan LKPJ Tahun 2021 Pada Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen

Bupati Tonny Tesar Sampaikan LKPJ Tahun 2021 Pada Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
Bupati Tonny Tesar Sampaikan LKPJ Tahun 2021 Pada Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
Metronusantaranews.com - Serui | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen gelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin (11/04/2022) Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos., juga turut dibahas 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Penyertaan Modal Pemda Kepada PDAM Kabupaten Kepulauan Yapen. Mengawali LKPJ Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos menyampaikan komponen penting mengenai Perubahan dari Penjabaran APBD, tindak lanjut Rekomendasi DPRD Tahun 2021 dan Realisasi APBD Tahun 2021 yang juga merupakan hal penting untuk dijelaskan kepada DPRD. Lebih lanjut Bupati Tonny Tesar, S.Sos menyampaikan, rincian mengenai realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : Pertama, Pendapatan Daerah meliputi : PAD sebesar Rp. 97.617.315.417,00 terealisasi sebesar Rp. 69.312.513.868,07 ; Pendapatan Transfer sebesar Rp. 798.167.701.913,00 terealisasi sebesar Rp. 752.986.123.675,00 ; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar sebesar Rp. 150.767.275.000,00. Kedua, Belanja Daerah meliputi : Belanja Operasi sebesar Rp. 672.831.544.735,75 terealisasi sebesar Rp. 630.751.496.778,00 ; Belanda Modal sebesar Rp. 464.373.760.456,42 terealisasi sebesar Rp. 168.892.571.773,00 ; serta Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.926.107.814,74 terealisasi sebesar Rp. 4.860.420.421,00 Ketiga, Pembiayaan Daerah yang meliputi Penerimaan sebesar Rp. 308.033.057.278,97 dan Pengeluaran sebesar Rp. 6.000.000.000,00 Tonny Tesar, S.Sos juga mengatakan Dua Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan kepada DPRD yaitu : "Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 100 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Pemda wajib menetapkan Perda Sebagai Pedoman Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan demikian Perda No. 13 Tahun 2006 tidak digunakan lagi. "Sementara Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen diajukan berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Pernyataan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Perda. Hal ini dilakukan guna meningkatkan ketersediaan sarana prasarana serta pelayanan PDAM kepada masyarakat. “Jadi Kedua Raperda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan DPRD sebagai Peraturan Daerah,” harap Bupati Tonny Tesar Sementara itu, Ketua DPRD Yohanis G. Raubaba, S.Sos mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas penyampaian LKPJ Tahun 2021. Serta berharap "Bamperda DPRD serta Fraksi-fraksi DPRD dapat mengkaji secara seksama LKPJ Tahun Anggaran 2021 dan Kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk disampaikan pada Rapat Paripurna dan melalui pandangan Akhir Fraksi. Tercatat, 20 orang Anggota DPRD hadir dari 25 orang jumlah keseluruhan, bersama Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos., Plt. Sekda Erny R. Tania, S.Sos, Unsur Forkopimda Kepulauan Yapen, Staf Ahli Bupati, Assisten Setda, dan Pimpinan OPD terkait. Penulis : Indra SFB