METRONUSANTARANEWS.COM • Serui | Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen gelar Sosialisasi Penggunaan Dana Kampung Se-kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2022 di Gedung Silas Papare, Senin (08/08/2022)
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos, Sekda Definitif Erny R. Tania, S.IP., Kepala Kejaksaan Negeri Serui Hendry Marulitua, SH., MH., Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Catur Prasetiyo Nugroho, S.IP, M.I.P., Wakapolres Yapen Kompol Hardy S.H, M.H., Pengadilan Negeri Serui, dan Pimpinan OPD dilingkup Pemda Yapen, Kepala Distrik dan Para Kepala Kampung.
Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos mengemukakan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya strategis yang ditempuh pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan dan pengelolaan dana desa yang lebih baik dan lebih terarah pada 160 Kampung yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Hal ini terus mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat hingga Daerah bahwa saat ini realitanya pengelolaan dana desa ini belum maksimal. Pertanggung jawaban pun belum baik juga,” ungkap Tonny Tesar
Selain itu, hal ini juga dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta kesadaran setiap kepala kampung dalam mematuhi dan melaksanakan peraturan yang berlaku sehingga pengelolaan dan penggunaan dana desa dapat lebih terpercaya, disiplin, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Sehingga dapat tepat sasaran dan tepat peruntukannya guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kampung.
Lebih lanjut Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos menyampaikan bahwa prioritas penggunaan dana desa saat ini menurut aturan yang berlaku pada tahun anggaran 2022 adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) 40% dan Non BLT 60% yang akan akan disalurkan ke padat karya tunai desa sekitar 32% , Pencegahan Covid 8% , dan Ketahanan Pangan 20%. Sehingga ditekankan kepada setiap kepala kampung dan pengelolaan keuangan kampung untuk teliti, jujur, dan bijaksana dalam menyalurkannya.
Bupati juga mengingatkan bahwa pengawasan dana desa oleh pihak berwenang akan semakin gencar dilakukan mengingat anggaran desa yang meningkat namun masih banyak penyalahgunaan, sehingga penggunaan dana desa yang keliru akan dihadapkan dengan hukum.
Kesempatan yang sama sebelum dalam laporan Kepala Dinas BPMK Kepulauan Yapen, Januaris Lermatan menjelaskan bahwa ada 160 kepala kampung yang diundang, namun baru sekitar 80an kepala kampung yang dapat hadir mengikuti sosialisasi penggunaan dana desa ini.
Dilanjutkannya Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk meningkatkan pelayanan publik di Kampung, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian kampung, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Materi yang disampaikan terdiri dari Perhitungan Alokasi Dana Kampung, Mekanisme Penyaluran Dana Kampung dan Penggunaan Dana Kampung Untuk Percepatan SDG’s.
"Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut diharapkan seluruh pihak yang terakit pengelolaan Dana Kampung, Pemerintah Kampung dapat memahami secara menyeluruh terkait pengelolaan Dana Kampung sehingga pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan Dana Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi lebih baik, akurat, akuntabel, dapat berjalan lancar dan tepat waktu." Ungkap Januaris.
Jurnalis : Indra SFB | Editor : mahyus_arafath