Agenda Sidang Pertama Gugatan Praperadilan Penetapan Kepala Desa Atulano Sebagai Tersangka Digelar Hari Ini.

Agenda Sidang Pertama Gugatan Praperadilan Penetapan Kepala Desa Atulano Sebagai Tersangka Digelar Hari Ini.
Agenda Sidang Pertama Gugatan Praperadilan Penetapan Kepala Desa Atulano Sebagai Tersangka Digelar Hari Ini.

Metronusantaranews.com - Kolaka Timur - sidang gugatan praperadilan terkait penetapan kepala desa atulanu kecamatan lambandia kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka digelar hari ini di pengadilan negeri kolaka, Senin (11/4/2022)

Pengajuan Gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum kepala desa atulanu, Abiding Slamet, SH terkait penetapan tersangka kliennya yang diduga inprosedural.

Humas pengadilan negeri Kolaka, Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, SH, saat dikonfirmasi oleh awak media, bahwa ia membenarkan adanya pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan pada Senin (4/4/2022) yang lalu.

"Rencananya hari ini jadwal sidang pertamanya, namun belum dipastikan jam berapa pelaksanaannya dan masih menunggu kedua belah pihak" unkapnya

Ia juga mengatakan jika hari ini kedua belah pihak hadir dalam sidang pertama maka akan di bacakan, namun jika salah satu pihak yang tidak hadir dalam sidang tersebut maka pihaknya akan mengagendakan kembali para pihak. Sambungnya

"Sidang gugatan praperadilan dilaksanakan selama 7 hari kalender, kalau hari ini sidang berarti hari ketujuh sudah ada putusan pengadilan"  tutupnya

Diketahui, sidang pertama gugatan praperadilan hari ini dijadwalkan pada pukul 09.00. (*)

Laporan  : Helni Setyawan