Kadis PMK Turun Langsung Awasi PSU di Kampung Warironi Distrik Ampimoi

Kadis PMK Turun Langsung Awasi PSU di Kampung Warironi Distrik Ampimoi
Kadis PMK Turun Langsung Awasi PSU di Kampung Warironi Distrik Ampimoi
METRONUSANTARANEWS • | Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kampung Warironi Distrik Ampimoi pada akhirnya menuai hasil dan berjalan dengan baik dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Jan Lermatan, Senin (03/10/2022) Diketahui dari Ketua Panitia PSU Ricardson Taran bahwa daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 313 pemilih, sementara itu dalam berlangsungnya pemilihan terdapat 54 surat suara yang tidak terpakai dan menghasilkan perhitungan suara kepada 4 calon kepala kampung, sebagai berikut : 1. Piter Y. Paisei 7 Suara 2. Musa Sineri 123 Suara 3. Yusak Uruwaya 1 Suara 4. Abraham Pedai 128 Suara Hal tersebut membuat Abraham Pedai terpilih sebagai kepala kampung definitif yang siap dilantik karena telah mengantongi suara terbanyak. Walaupun begitu, ada beberapa warga yang kecewa dan merasa khawatir terkait pengelolaan dana kampung. Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Jan Lermatan memberikan pengertian dan penjelasan bahwa hari ini, warga telah memberikan suara terbanyak kepada Abraham Pedai sebagai Kepala Kampung Terpilih dan hal ini harus dijaga serta memberikan kepercayaan untuk tugas dan tanggungjawabnya. Lebih Lanjut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Jan Lermatan menyampaikan di depan seluruh masyarakat agar dapat saling mendukung untuk kemajuan kampung ini dan menegaskan kepada kepala kampung terpilih untuk merangkul seluruh masyarakat Kampung Warironi Distrik Ampimoi tanpa membeda-bedakan serta tidak ada lagi lawan-lawan politik. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Jan Lermatan juga mengajak masyarakat untuk saling percaya dan dapat bersama sama saling mengawasi, apabila kedepannya ada terdapat pelanggaran silahkan warga laporkan dengan bukti yang kuat sehingga tidak berujung fitnah serta menjadi tuntutan balik. Reporter Indra S.F.B