METRONUSATARANWES.COM., SERUI | Laporan ini disampaikan langsung oleh Bamuskam dan masyarakat usai kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 185 Bamuskam di Wilayah Distrik Teluk Ampimoi, Distrik Yapen Timur, Distrik Raimbawi dan Distrik Pulau Kurudu.
Menanggapi ini, Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos menyampaikan akan segera menonaktifkan Kepala Kampung Waindu Distrik Raimbawi. Langkah tegas ini diambil menyusul sejumlah persoalan dan 9 Bulan Kepala Kampung tidak melaksanakan tugasnya.
Ditemui awak media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK) Jan Lermatan, S.Stp menyampaikan "Sesuai laporan Bamuskam Waindu kepada Bupati Kepulauan Yapen, dimana Kepala Kampung Waindu yang telah meninggalkan tugas selama 9 bulan, dan sesuai UU No. 6 Tahun 2014, dimana seorang Kepala Desa meninggalkan tugas minimal 3 bulan berturut-turut dapat dinyatakan pelanggaran berat."
Ditegaskan Jan Lermatan kami apresiasi perintah Bapak Bupati Yapen atas laporan masyarakat Kampung Waindu dan Laporan Bamuskam, maka hari ini pula DPMPK akan segera menonaktifkan yang bersangkutan.
"Hari ini kami akan memblokir semua dana desa sampai ada pelaksana tugas Kepala Kampung Waindu" imbuhnya
Langkah berikutnya disampaikan kepada Kepala Distrik Raimbawi untuk segera mengusulkan Plt Kepala Kampung. Setelah baru dapat laksanakan proses pencairan Dana Kampung.
Kesempatan ini, Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos juga meminta kepada Ketua dan Anggota Bamuskam untuk ikut mengawasi Penggunaan Dana Desa.
"Bamuskam yang hari ini dilantik, harus dapat menjalankan fungsinya, tidak hanya merumuskan APBK tapi juga mengawasi Penggunaan Dana Kampung oleh Kepala Kampung, sehingga dana kampung ini digunakan secara maksimal, untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kampung" tutup Bupati Tonny Tesar dalam arahannya.
Editor : mahyus_arafath