METRONUSANTARANEWS • Serui | Mewakili Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen Plh Sekda Ir. Edy N. Mudumi, M.Si gelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup tentang Persiapan Penilaian Adipura Tahun 2022 di Ruang Rapat Setda, Jumat (30/09/2022)
Diketahui kabupaten kepulauan yapen sudah dua kali menerima sertifikat Adipura dimasa jabatan Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos selama 2 periode dimana itu menandakan kabupaten kepulauan yapen memiliki peningkatan kinerja terkait kebersihan dan keindahan alamnya.
Dalam rapat kordinasi persiapan penilaian Adipura tahun 2022 tersebut yang menjadi tujuan utama sebenarnya dari sasaran pemerintah adalah bukan untuk mendapatkan penghargaan melainkan menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup di daerah kabupaten kepulauan yapen itu sendiri. Hal ini akan dipersiapkan mulai dari hari ini sampai penilaiannya pada tanggal 14 Oktober 2022 - 15 Oktober 2022 oleh tim juri penilai dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. Robert Bless, MM menyampaikan bahwa dalam rangka menghadapi penilaian Adipura ini ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu instansi OPD yang masuk dalam pemantauan, daerah tempat umum, ruang terbuka hijau dan tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) yang meliputi rumah sakit, puskesmas, pasar, alun-alun, taman odo, cagar alam, area monumen serta TPAS.
Lebih lanjut Drs. Robert Bless, MM menyampaikan bahwa hal-hal yang menjadi perhatian ini bukan saja tanggungjawab dinas lingkungan hidup, karena untuk hal itu kami dinas lingkungan hidup terbatas sehingga hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab bersama untuk semua stakeholder dan masyarakat yang ada di seluruh kota Serui untuk menjaga kebersihan maupun mengelola sampahnya dengan baik.
Dijelaskan juga oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. Roberth Bless, MM bahwa jumlah sampah yang dihasilkan mencapai 54 ton/hari sehingga pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Yapen ini sendiri perlu kesadaran masyarakat untuk mulai mengelola sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan, contohnya seperti mengelola sampah menjadi pupuk kompos dan lain lain.
"Sementara itu, limbah plastik masih mendominasi karena kabupaten kepulauan yapen sendiri belum ada regulasi dari Perda tentang hal larangan penggunaan kantong plastik sehingga dalam hal ini juga kedinasan berencana untuk mengupayakan kedepan agar dapat melarang serta mengurangi penggunaan kantong plastik maupun botol botol plastik." Tuturnya
Reporter Indra S.F.B