Pemkab Bogor Sampaikan Dokumen Raperda Perubahan RPJMD tahun 2018-2023

CIBINONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara normatif menyampaikan dokumen Rancangan Perda Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023 kepada DPRD Kabupaten Bogor. Hal tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (7/6). Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, pandemi Covid-19 berdampak terhadap seluruh aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2020, capaian indikator makro yaitu IPM, kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pembangunan, serta laju pertumbuhan ekonomi telah mengalami penurunan. “Untuk itu, perubahan RPJMD merupakan langkah tepat yang harus dilakukan dimana kita menetapkan kembali dasar dan rumusan kinerja utama daerah beserta targetnya, serta memberikan arah bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2018-2023,” jelas Iwan. Sebagai gambaran umum, lanjut Iwan, dalam perubahan RPJMD yang telah disusun, tidak dilakukan perubahan secara teks maupun substansi pada visi, misi, dan tujuan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2018-2023, namun target indikator tujuan, mengalami perubahan sebagai hasil penyesuaian dengan kondisi daerah saat ini. “Adapun untuk sasaran, strategi, dan arah kebijakan, mengalami perubahan baik tolok ukur maupun indikator serta target kinerjanya, sebagai tindak lanjut terhadap perubahan kebijakan nasional serta penyesuaian terhadap kondisi serta kemampuan keuangan daerah sejak pandemi Covid-19,” tandas Iwan. Wabup Iwan Setiawan berharap, pembahasan ini dapat berjalan lancar hingga tahapan berikutnya, yang selanjutnya mengantarkan pada terbit dan berlakunya Peraturan Daerah Perubahan RPJMD ini dengan memenuhi batasan waktu yang diharapkan, untuk menjadi pedoman bagi perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor. (TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO KAB.BOGOR)