Dugaan Korupsi Dan pungutan Liar Sebesar 3 %, Mido : Itu Tidak Benar Dan Hoaks

SULAWESI TENGGARA - Kepala Desa Tamesandi, Mido membantah atas tuduhan dugaan korupsi dan pungutan liar oleh Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) Sultra yang dialamatkan kepada dirinya, Selasa 13/9/2021 Beberapa poin press release yang disampaikan oleh GPNI Sultra dihadapan kantor kejaksaan negeri Konawe pada Senin 12/9/2021 kemarin, yakni terkait dugaan pungutan liar yang di lakukan kepala desa tamesandi kepada masyarakat penerima ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan ameroro sebesar 3 persen dan dugaan korupsi penerimaan uang pembebasan jalan usaha tani dari PT WIKA. Kepala Desa tamesandi, Mido mengungkapkan bahwa terkait dugaan pungutan liar yang dialamatkan kepada dirinya sebesar 3 persen kepada masyarakat penerima ganti rugi pembebasan lahan di desa tamesandi itu tidak benar alias Hoaks. Bagaimana bisa terjadi pemotongan kepada masyarakat penerima ganti rugi pembebasan lahan sebagai penerima dampak pembangunan bendungan ameroro, sementara uang ganti rugi tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat. "tidak ada potongan 3 persen itu, karena uang yang di bayarkan langsung masuk ke rekening penerima manfaat bahkan mereka sendiri yang cairkan" ujar Mido Lebih lanjut, Yang namanya melakukan potongan atau pungutan liar apabila jabatan Dimanfaatkan untuk menetapkan setiap penerima manfaat ganti rugi pembebasan lahan oleh pihak perusahaan yang mesti melakukan penyetoran kepada kepala desa, baru bisa dikatakan sebagai pungutan liar. "Kalau pungutan itu jika saya gunakan kewenangan saya sebagai kepala desa langsung menetapkan, setiap Warga yang jual beli tanah harus bayar sekian kepada saya itulah yang menjadi pungutan liar, tetapi kalau bentuk ucapan terimahkasih secara ikhlas itu Tergantung dari warga yang menerima ganti rugi dari pihak perusahaan yang melakukan pembangunan bendungan ameroro" bebernya Kemudian mengenai jalan usaha tani, ada prosesnya berdasarkan Permendagri nomor 1 Tahun 2016 tentang penataan aset desa, dimana Desa tamesandi terkena dampak ganti rugi lahan termasuk jalan usaha tani kurang lebih 1 hektar sebagai aset desa untuk pembangunan bendungan ameroro dan nilainya kurang lebih Rp 530.000.000 yang sekarang sedang dalam proses. Pemerintah desa tamesandi dan masyarakat bersama pihak BWS IV Kendari telah melakukan rapat bersama di balai desa tamesandi sekaligus perubahan anggaran, dalam pertemuan tersebut ada dua pilihan kesepakatan yakni apakah ganti rugi dalam bentuk uang atau ganti rugi dalam bentuk tanah, tetapi masyarakat lebih memilih ganti rugi dalam bentuk uang. Selanjutnya masyarakat melakukan musyawarah kembali dalam penentuan skala prioritas pembangunan tahun anggaran 2021 dan di sepakati ada dua yaitu pembangunan mesjid dan rehabilitasi balai desa tamesandi dari hasil pembayaran ganti rugi aset desa yang akan di realisasikan nantinya. Ketua Apdesi Kecamatan Uepai juga menambahkan bahwa usulan masyarakat tersebut sudah masuk dalam perubahan anggaran atau APBDes Perubahan desa Tamesandi dan selanjutnya pemerintah desa tamesandi akan meminta rekomendasi atau izin dari Bupati Konawe dan dari Bupati Konawe baru dilanjutkan ke pemerintah provinsi Sulawesi tenggara terkait surat keputusan tentang pelepasan aset desa. Setelah keluar surat keputusan dari pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini gubernur terkait pelepasan aset desa, baru di usulkan dokumen tersebut ke pihak lembaga manajemen aset negara (LMAN) untuk di lakukan pembayaran ganti rugi aset desa tamesandi. Sementara itu, salah satu penerima ganti rugi yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa apa yang telah dituduhkan kepala desa tamesandi terkait pungutan liar sebanyak 3 persen oleh GPNI Sultra itu tidak benar adanya. Pihaknya memberikan uang hasil ganti rugi lahan kepada kepala desa sebagai ungkapan rasa terimahkasih dan secara ikhlas kami berikan, bahkan bukan saja kepala desa yang kami berikan uang tersebut tapi pihaknya juga memberikan bantuan untuk pembangunan mesjid dan para keluarga. (Helni) Editor Publisher : Yopi Z