Aliansi masyarakat Lampung timur menggugat bupati aduensi dengan komisi DPRD terkait dugaan bupati korupsi APBD tahun anggaran (2021-2022)

Aliansi masyarakat Lampung timur menggugat bupati aduensi dengan komisi DPRD terkait dugaan bupati korupsi APBD tahun anggaran (2021-2022)
Aliansi masyarakat Lampung timur menggugat bupati aduensi dengan komisi DPRD terkait dugaan bupati korupsi APBD tahun anggaran (2021-2022)
Lampung timur,ZL,'Lembaga aliansi masyarakat Lampung timur menggugat dan jajaran LSM Lampung timur melaksanakan kegiatan audiensi dengan komisi (1)terkait pemberhentian bupati. Dalam penyampaiannya oleh aliansi masyarakat Lampung timur menggugat(Selasa/6/5/23),beberapa poin terkait dugaan korupsi yang di lakukan oleh bupati Lampung timur,anggaran APBD th 2021 yang mana di sampaikan oleh ketua aliansi masyarakat Lampung timur menggugat Drs Muharam Sanjaya, di hadapan jajaran komisi (1) DPRD Lampung timur, di duga bupati Lampung timur korupsi anggaran untuk pembayaran insentif perangkat desa selama enam bulan, yang mana dana tersebut bersumber dari APBD daerah th 2021_2022)   Dalam kegiatan audiensi tersebut juga membahas permasalahan terkait dugaan pembangunan infrastruktur yang amburadul selama di pimpin oleh BPK Bupati Lampung timur,Permasalahan ini bermula dari temuan informasi Lembaga LSM Lampung timur bersatu   “Oleh karena itu, diharapkan melalui aduensi ini,dari jajaran anggota DPRD Lampung timur bisa menggugat mendorong apa yang kami sampaikan untuk salah satu bahan pembicaraan ketua DPRD, dan segera dikoordinasikan dengan lembaga hukum,,apa yang kami dan kawan kawan pikirkan dugaan besar bupati Lampung timur korupsi anggaran APBD th,2021)   Lanjut,di sampaikan oleh ketua komisi (1)DPRD Lampung timur,Gunadi,Tadi kita menerima apa yang di inginkan di sampaikan oleh tetem temen dan kita bahas dan kita lanjuti apa yang di inginkan masyarakat Lampung timur menggugat bupati Lampung timur, dan kita belum membicarakan tim pansus DPRD ,yang jelas kita dari DPRD Segera akan melanjutkan apa yang di sampaikan oleh kawan kawan dari aliansi masyarakat Lampung timur menggugat,   lanjut di sampaikan oleh wakil sekertaris komisi (1)DPRD ,kami dan kawan kawan Tidak bisa semena mena untuk bertindak,dan dalam undang undang th 2014 ,di situ jelas sebagai wakil rakyat Anggota DPRD tidak bisa,semena mene untuk memberhentikan Bupati atau gubernur,Karna di situ dalam undang undang sudah jelas,terkecuali bupati gubernur di pilih oleh DPRD.maka kami sebagai Anggota DPRD ,baru bisa memberhentikan kepala daerah ,cetus sekertaris komisi (1)DPRD Lampung timur,   Dan nantinya apa yang di sampaikan dari lembaga aliansi masyarakat Lampung timur menggugat, kita nanti sampaikan ketua DPRD,apa kita nanti bentuk tim pansus .yang jelas adanya informasi ini ,kami sebagai wakil rakyat nantinya ku sampaikan melalui rapat dengan Anggota DPRD lainya,   Dan kemaren terkait laporan dari BPK WTP.ada 17 poin yang di rikomendasikan dan nanti kita bahas dengan apa,sudah memenuhi siarat atau belum,tutup,(Samsi)