Diduga Tidak Memiliki SIPP Mandiri Pondok Sunat Ar- Syifa Juga Menjual Obat Keras Secara Bebas


Way Kanan, Metronusantaranews.com
Pondok Sunat Ar- Syifa yang berada di Kampung Way Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan-Lampung diduga beroperasi tanpa  memiliki surat izin praktek mandiri.


Dugaan  adanya praktek tersebut tercetus dari postingan pemilik pondok sunat Ar- Syifa melalui media sosial facebooknya yang memposting pasien seusai sunat di Pondok Sunat Ar- Syifa.


Berdasarkan hasil investigasi team jurnalis  dan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara ( LAI BPAN) Kab. Way Kanan, Saptu 25 November 2023 ditemukan fakta fakta dari keterangan beberapa sumber  serta pengakuan dari pemilik Pondok Sunat Ar- Syifa bahwasannya benar tidak memiliki surat izin praktek mandiri serta izin penjualan obat obatan dengan dosis kuat.


Saat dikompirmasi di UPT Puskesmas Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga, Agung Tyas Saputra Selaku pemillik Pondok Sunat Ar- Syifa mengakui tidak memiliki Surat Izin Praktek Mandiri." Izin praktek mandiri tidak ada bang, Adanya izin praktek Paskes dan sertipikasi sunat "Terangnya.


Disinggung tentang adanya penjualan obat keras dan dapat dibeli tanpa harus dengan ruzukan resep dokter, Ia (Agung-Red) Menepis hal tersebut. Namun hal tersebut terbanding terbalik dari fakta fakta yang dihimpun dilapangan dengan begitu mudahnya memperoleh obat dengan dosis kuat di toko obat  Pondok Sunat Ar- Syifa.


Ketua DPK PPNI Puskesmas Suka Bumi dan Mesir Ilir, Bp Bambang  saat dikonpirmasi membenarkan bahwasannya dirinya(Bambbang-red) belum pernah mengeluarkan rekom untuk pengurusan SIPP Mandiri Pondok Sunat Ar- Syifa. 

Terpisah  DPC LAI BPAN RI Kab. Way Kanan, Melalui Seketaris DPC, Sandi Pratama kepada media ini menjelaskan patut diduga Pondok Sunat Ar- Syifa lalai akan UU Republik Indonesia No 36 Tahun 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan, Sebagai mana pada Pasal 86 
1. Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktek tanpa memiliki izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 46 ayat 1dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00(Seratus Juta Rupiah).

Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 dijelaskan pada Pasal 196 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan  yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 


Pasal 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan  yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Lebih lanjut, Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Guna mencegah adanya dugaan mal praktek dan mal administrasi DPC LAI BPAN RI Akan menyampaikan Laporan Inpormasi tertulis kepad, Kepala  Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan serta Aparat Penegak Hukum.
(Deta Suryana/Team_
0822-8011-2424)