Kejari Metro Gelar Konferensi Pers Barang Bukti Tipikor Rehab Pasar Cendrawasih TA. 2018

MetroNusantaranews.com Metro-Kejaksaan Negeri Kota Metro menggelar Konferensi Pers tentang barang bukti kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka P dan Y terhadap anggaran proyek rehabilitasi pasar Cendrawasih sebesar 3,7 miliar tahun anggaran 2018, berlangsung di kejaksaan setempat, Senin (22/03/2021). Didampingi Kasi Intel Rio Irawan P Halim, dalam Konferensi Pers tersebut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Metro, Subhan menyampaikan, berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Lampung, bahwa kedua tersangka (PS dan SY) telah terbukti melakukan Tipikor terhadap anggaran rehabilitasi gedung pasar Cendrawasih dengan kerugian negara mencapai Rp481 juta. Subhan menjelaskan, proses rangkaian perkembangan kasus korupsi proyek rehabilitasi gedung pasar Cendrawasih telah dimulai sejak tahun 2019 akhir sebelum dirinya menjabat. Setelah dirinya masuk dan menjabat Kasi Pidsus di Kejaksaan setempat, kasus sedang dalam proses penyelidikan. “Setelah saya masuk, penyelidikan kembali digelar. Karena adanya pandemi Covid-19 di bulan Maret, sehingga ada petunjuk dari pimpinan dalam proses penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut, tim penyidik dilarang memanggil saksi-saksi. Jadi hanya bisa mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” ujar Subhan, Senin, 22 Maret 2021. Begitu sudah diperbolehkan, lanjut Subhan, tim penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Setelah pimpinan memperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan, saya menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 9 Juli 2020. Kita lakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi. Proses berlanjut, dari penyidikan ke penyelidikan. Pada Agustus 2020, tim penyidik mengirimkan surat ke BPKP Lampung untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ungkapnya. Subhan kembali menyampaikan, tim penyidik kejaksaan akan memeriksa kembali tersangka PS dan YS yang dijadwalkan pada Kamis 25 Maret 2021 mendatang di Rutan Kelas II A Kota Metro di mana kedua tersangka saat ini ditahan. “Tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Selain diperiksa sebagai tersangka kita periksa juga keduanya sebagai saksi, karena dilakukan berkas perkara secara terpisah, jadi kedua tersangka diperiksa lagi sebagai saksi,” terangnya lagi. Diketahui, tim penyidik kejaksaan telah menerima uang pengganti tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Gedung Pasar Cenderawsih sebesar Rp481.680.000 sesuai hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Kemudian uang barang bukti tersebut akan segera diserahkan ke Bank BRI Kota Metro untuk dihitung. (hamdani)