Ketua DPD GNPK-RI dan LSM LPI Tipikor Akan Segera Melayangkan Surat Pengaduan Terkait Dugaan Pungli Dipembuatan Sertifikat

OKU TIMUR – Ketua DPD LPI Tipikor Oku Timur segera Layangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Oku Timur terkait dugaan Pungutan Biaya Sertifikat di Desa Suka Damai Kec. Madang Suku III,yang diduga di lakukan oleh Oknum Kepala Desa, Sejak tahun 2016 hingga 2020. Sabtu (24/07/2021) Menurut Sandriadi Ketua GNPK-RI mengatakan pada hari Sabtu tanggal 23-07-2021 sekitar pukul 12:25 mengatakan, Pungutan Biaya Sertifikat Prona ini dilakukan Oleh Oknum sejak tahun 2016 sampai 2020, Nilai Biaya Pungutan sertifikat tersebut sebesar Rp 2 Jt sistem pembayaran masyarakat dng cara menyicil. dari pernyataan masyarakat, untuk uang DP Pembuatan Sertifikat Biaya nya 250 sampai dng 850 Ribu, dan sisa pembayaran nya setelah Sertifikat sudah selesai semua. Kata salah satu warga Desa Suka damai,kec Madang suku III. “Kami siap membantu mengatakan bahwa benar Pembuatan Sertifikat sejak tahun 2016. yang lalu itu di pungut biaya, sebesar 2 Jt Rupiah kata Masyarakat yng enggan menyebutkan namanya,Bahkan kami punya Bukti kwitansi pembayaran Dp.untuk pembuatan sertifikat dng Kades Pjs dan Kaur nya.. Pembayaran itu secara bertahap ada yang 250 Ribu , 500 Ribu dan 1 jt, Sertifikat itu pun baru jadi tahun 2020 yang lalu kata warga yang tidak mau menyebutkan nama nya. Ditempat lain, Jhoni selaku Ketua DPD LPI Tipikor Oku Timur Mengatakan, Kami akan Segera melayangkan surat laporan pengaduan melaporkan masalah dugaan Pungutan Biaya SERTIFIKAT PRONA yang di lakukan oleh Oknum Perangkat Desa dan Kepala Desa Pjs, Desa Suka Damai Kec. Madang Suku III. Dan apabila benar terjadi seperti dugaan kami tersebut, maka berkas tersebut akan segera dikirim Ke Kejaksaan Negeri Oku Timur Karna Program Sertifikat Prona { PTSL } tanpa di Pungut biaya dan itu sudah jelas ketetapan dari Pemerintah, jika Pungutan itu benar dilakukan maka tindakan itu melanggar hukum.” Ucapnya “Masalah pengaduan tersebut, kami sudah mengambil Bukti-bukti, baik Kuwitansi pembayaran cicilan masyarakat, pengaduan masyarakat secara tertulis, dan pidio-pidio hasil konfirmasi kami dilapangan yang mana sudah kami playdiskan beserta yang lain-lainnya. Yang mana pengaduan beserta Bukti-bukti tersebut akan segera kami antarkan langsung ke Kajaksaan Negeri Oku Timur.” Terangnya "Pengaduan ini juga akan selalu kami giring, baik di Kejari Oku Timur, Kejaksaan Tingkat Tinggi, bahkan Ke-Kejaksaan Agung sekali pun. Sehingga Masalah PRONA didesa Suka Damai ini harus capat diproses Hukum." Pungkasnya “Selain itu, untuk memperkuat pengaduan kami ini, kami sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa pengaduan masyarakat secara tertulis dan ditandatangani oleh masyarakat, Kwitansi cicilan pembayaran masyarakat, vidio-vidio hasil Komfirmasi kami ke pihak masyarakat yang sudah kami playdiskan, beserta poto-foto dan lain-lainnya yang mana akan kami lampirkan dipengaduan tersebut.” Ucapnya. Reporter : Jhoni/TIM Editor Publisher : Yopi Z