Penyidik Tipidter Akan Melakukan Pemanggilan Kepala KPH Gunung Balak, Terkait Pabrik Diatas Tanah Hutan Lindung

LAMPUNG TIMUR - Kepala KPH Gunung Balak setengah hati dalam melakukan penindakan persoalan keberadaan usaha lapak singkong dalam kawasan hutan lindung Gunung Balak, alasan tersebut usaha yang di lakoni K hanya usaha rumahan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan. "Sudah kami lakukan pemanggilan dan teguran agar merelokasi tempat usaha, memang laporan tersebut belum kami kirim ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung." Ucap Yulius. Memang benar, lapak dimaksud berada di wilayah hutan lindung, tapi hanya usaha rumahan, dan memang tidak ada ijin dari kementrian kehutanan terkait ijin pengelolaan kawasan hutan. "Kami menyikapi nya harus dengan cara persuasif, tidak harus langsung meminta tempat usaha tersebut tutup, dan secara kasat mata tidak menganggu lingkungan, limbah pun tidak ada".Ungkap Yulius, saat di hubungi melalui telpon, Jumat (29/10/2021). Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman, mengaku sudah mendatangi lokasi lapak singkong yang ada di Gunung Balak, Lampung Timur. Selanjutnya penyidik Tipidter akan melakukan pemanggilan Kepala KPH Gunung Balak, pemilik usaha lapak singkong dan Kepala Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono. "Iya kami sudah pastikan lokasi lapak singkong dalam skala besar di Gunung Balak, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan ijin pengelolaan usaha dalam kawasan".Kata Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman. Lanjut Hendra, dirinya mendatangi lokasi lapak singkong Jumat (30/10/2021) sore, dan saat itu menurutnya benar adanya aktifitas puluhan pekerja dari pengupas, penimbang dan kuli panggulnya, dan juga terdapat mobil bok jenis tronton dalam kapasitas diatas 20 ton. "Sementara baru itu yang kami lakukan, Senin depan baru tahap pemeriksaan kepada tiga orang yang kami sebutkan tadi, dan juga kami akan melakukan koordinasi dengan Gakum KSDA".Kata Hendra. Terpisah salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM AKSI ) di Lampung Timur M.Husin, menegaskan jika pemerintah tidak tegas menindak pengusaha lapak singkong dalam kawasan hutan lindung Gunung Balak, hanya dengan alasan sebuah usaha rumahan maka kedepan akan rancu. "Rancu yang kami maksud, bagaimana kalau banyak yang membuat usaha lapak singkong dalam kawasan hutan lindung Gunung Balak, apa hanya akan di bilang usaha rumahan dan tidak menyebabkan limbah?".Tegas Husin. Kata Husin, sementara lapak singkong itu sudah berdiri sejak 2019, namun KPH melakukan tindakan untuk merelokasi lapak singkong batu di lakukan setelah banyak media yang menyoroti persoalan tersebut. [ RED ]