Sebelum Mengumumkan Perintah PPKM, Pemerintah Harus Melakukan Persiapan  Berdasarkan Undang-undang Karantina

LAMPUNG - Sebelum mengumumkan Perintah PPKM, Pemerintah harus melakukan persiapan dan melaksanakan Mengumumkan Perintah PPKM, Pemerintah harus mengikuti Undang-undang Karantina. Pemerintah harus menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam langkah pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia. Sesuai undang-undang ini, salah satu kewajiban pemerintah adalah memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, termasuk makanan bagi hewan-hewan ternak milik warga. Berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, Karantina Wilayah dilakukan jika situasi kesehatan masyarakat dikategorikan darurat salah satunya karena penyakit menular. Menurut Penilaiyan Yopi Zulkarnain, Salah Satu Penasehat DPP LSM Mengatakan, Dari penilaiyan sekarang ini, situasi penyebaran Covit-19 "Corona" di Indonesia ini sudah bisa dikategorikan darurat, jika mengacu pada jumlah pasien positif yang semakin hari semakin bertambah. Karena itu Presiden Joko Widodo dan para Menteri-Menteri selaku kepala pemerintahan sudah memiliki dasar hukum untuk menerapkan karantina wilayah sebagaimana amanat UU Kekarantinaan Kesehatan. "Kalau dilihat dari korban yang semakin hari semakin banyak yang terkena dampak Virus Covit-19 (Korona), sudah cukup alasan dibilang keadaannya darurat. Iya, sudah ada alasannya lah (karantina wilayah)," Saat ngobrol santai di kediamannya kepada Awak Media BrataPos.Com. Jum'at Secara rinci karantina diatur dalam sejumlah pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya pada Pasal 2, bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus berlandaskan pada sembilan asas yaitu perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara. Kesehatan Nasional Berikutnya, pada Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung. Kemudian di Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan serta berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Terkait karantina wilayah, hal tersebut diatur dalam Pasal 49 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan. Karantina wilayah merupakan salah satu dari empat opsi yang bisa diambil pemerintah bila ingin menerapkan kebijakan karantina dalam menyikapi suatu masalah kesehatan di tengah masyarakat, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar. Karantina wilayah, pada Pasal 53 disebut sebagai bagian respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat yang bisa dilaksanakan kepada seluruh masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit di wilayah tertentu. Di Pasal 54, diterangkan terkait kewajiban pemerintah dan masyarakat selama karantina wilayah berlangsung, seperti pejabat yang melakukan karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum menerapkan kebijakan karantina wilayah. Kemudian, wilayah yang dikarantina harus diberi garis dan dijaga terus menerus oleh pejabat yang melakukan karantina kesehatan serta kepolisian yang berada di luar wilayah karantina terkait. Selanjutnya, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Lalu, dinyatakan juga masyarakat yang menderita penyakit yang sedang diantisipasi penyebarannya akan langsung diisolasi serta segera dirujuk ke rumah sakit. Berikutnya, di Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah diterapkan. Disebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina proses karantina wilayah berlangsung. Dinyatakan juga bahwa Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut harus melibatkan pemerintah daerah dan pihak instansi terkait lainnya. Reporter : Yopi Z Editor Publisher : Yopi Zulkarnain, A.