Tidak Terima Pekerjanya Dilaporkan Anggota DPRD Pesisir Barat, Utami Pemilik Lahan Ambil Langkah Bukti Pertanggungjawaban

PESISIR BARAT - Terkait dengan adanya pemberitaan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pesiisir Barat  Provinsi Lampung dengan berinisial (AM), yang melaporkan pemanen kelapa sawit Bapak Mustopa ke wilayah hukum kepolisian resort lampung barat, akhirnya ditepis oleh ibu Lamah  Utami Ningsih ahli waris sertifikat dua bidang kebun kelapa sawit Atas Nama YULIANSYAH (Almarhum). Dengan dasar Sertifikat kepemilikan Atas nama Bapak Yuliansyah Almarhum Suami dari ibu Lamah Utami Ningsih pemberi kuasa angkat bicara atas laporan AM oknum anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat di Polres Lampung Barat terhadap Mustopa. Senin, (06/09/2021) Dilansir dari Media Cakra Bhayangkara News bahwa Lamah Utami Ningsih menjelaskan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahan saudara mustopa yang di laporkan kepada pihak yang berwajib oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. "Saya selaku ahli waris dua bidang kebun kelapa sawit milik almarhum suami saya Yuliansyh yang terletak di Pekon sukamaju merasa kaget,setelah mendapat informasi,bahwa Mustopa dilaporkan oleh( AM ) salah satu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat di Polres Lampung Barat," ujarnya. "Atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik (AM), Karena menurut saya Mustopa itu tidak salah karena Mustopa itu jelas-jelas mendapatkan kuasa dari saya selaku ahliwaris dari suami saya Yuliansyah. Seharusnya pelapor (AM), berhadapan dengan saya, kalau memang AM mengaku itu miliknya." Jelasnya. Lanjutnya utami membeberkan kembali kepada Awak Media, "Dan lucu ! kenapa AM mengaku kebun milik suami saya sudah menjadi miliknya, sementara suami saya tidak pernah menjual kebun yang dipanen Mustopa itu kepada siapa pun," ungkapnya. "Justru selama ini AM itulah yang membeli buah sawit hasil dari kebun milik saya itu, kenapa sekarang beliau (AM) mengakui kebon itu hak miliknya dan dapat beli dari orang lain, inikan aneh dan tidak sesuai dengan Dokumen hak kepemilikan kebun." Terangnya Utami kepada awak media. "'Dan saya tidak terima kalau Mustopa dilaporkan oleh AM seperti itu, saya selaku Ahliwaris atas kepemilikan dua bidang kebun kelapa sawit yang sudah bersertifikat atas nama Yuliansyah (alm), akan mengambil langkah, karena ini wujud bukti pertanggung jawaban saya selaku pemberi kuasa ke Mustopa." Tegasnya Utami mengatakan Alhamdulillah hari Sabtu kemaren tanggal 4/09/2021, kita dibantu rekan - rekan dari pihak Markas Daerah Laskar merah putih (KAMADA LMP) Provinsi Lampung, yang mana  dihadiri langsung oleh KAMADA Ir. BUDI INDARTO dan kuasa hukum, sudah melakukan cek lokasi dan langsung dengan pemasangan baner di lokasi kebun kelapa sawit saya di pekon sukamaju," Tutupnya (RED)