Senator Bustami : OJOL Wajib Punya Payung Hukum Dalam Revisi UU NO.22/2009

Senator Bustami : OJOL Wajib Punya Payung Hukum Dalam Revisi UU NO.22/2009
Senator Bustami : OJOL Wajib Punya Payung Hukum Dalam Revisi UU NO.22/2009
MNN_Way Kanan - Wakil ketua komite dua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. H. Bustami Zainudin, S. Pd. MH, menghadiri acara musawarah besar Gasspool Lampung, (22/1/2022). Senator Bustami Zainudin yang juga anggota komunitas gasspool Lampung, hadir dalam rangka advokasi Pimpinan Komite 2, Bustami didampingi Dr.andi Despiandi akan memperjuangkan keluhan kawan kawan pengemudi ojek online untuk dimasukkan dalam Prolegnas tahun 2022. Ketua umum Gass Pool Lampung Miptahul Ida mengharapkan, Undang undang Agar dapat melindungi kemitraan antara perusahaan dan pengemudi ojek online roda dua, karena selama ini regulasi yang ada hanya berpihak kepada perusahaan aplikasi online saja, belum mengakomodasi kepentingan Pengemudi dan hanya sepihak, belum ada perlindungan hukum yang baik. Ketua Miptahul huda selaku ketua Komunitas GASSPOLL mengharapkan agar DPD RI daoat memperjuangkan Revisi UU No.22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Prolegnas tahun 2022 atau 2023 agar kendaraan angkutan roda dua jadikan angkutan transportasi khusus mengingat transportasi ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan yang cukup besar sehingga perlu aturan yang jelas yang diatur oleh Undang Undang. Dalam sambutannya, Senator Bustami mengatakan, akan berkomitmen utk mengawal dan memperjuangkan aspirasi tersebut, karena memang komite 2 DPD RI mitra Kerja kementerian salah satunya adalah Kementerian Perhubungan. Senator Bustami akan memasukkan kembali usulan dari Komunitas OJOL Lampung menjadi usulan inisiatif DPD RI, Bustami melihat tidak alasan pemerintah untuk tidak mensikapi secara serius ojek online Indonesia… karena sejak 2019 usulan ini selalu tidak dimasukkan dalam prolegnas. tapi belum juga disetujui oleh DPR RI. "Persoalan ini sangat besar, Harus diakui kemanfaatan transportasi ini yang juga menciptakan lapangan kerja secara mandiri. Maka regulasinya harus di atur pemerintah, dan persoalan ini menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, ada kurang lebih 2 juta mitra kerja menjadi Pengemudi OJOL ini dan 900.000 Merchant dan sudah 10 tahun mereka beroperasi membantu masyarakat”, terang Bustami. "Dan ojek online berkonstribusi untuk pajak negara, sehingga kedepan kawan kawan bisa haknya dilindungi", tutup Senator Bustami.