Bawaslu Kota Bandar Lampung Menghadiri Rakernis

Bawaslu Kota Bandar Lampung Menghadiri Rakernis
Bawaslu Kota Bandar Lampung Menghadiri Rakernis
BANDAR LAMPUNG-MNN_Bawaslu Kota Bandar Lampung Menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis)Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemuktahiran Data Pemilih Gelombang II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Hotel Mercure Bandung City Centre pada Tanggal 20-22 Juli 2022.   Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P., M.I.P., selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran hadir mewakili Bawaslu Kota Bandar Lampung. Kegiatan tersebut membahas mengenai Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik yang tahapannya akan dimulai tanggal 29 Juli 2022 dan Pemuktahiran Data Pemilih yang tahapannya akan dimulai tanggal 14 Oktober 2022.   Dalam kesempatannya pada Rakernis tersebut Yahnu turut serta memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Perbawaslu mengenai Pelanggaran Administratif Pemilu, “Kesiapan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemuktahiran Data Pemilih tentunya harus mempunyai dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bandar Lampung mencoba ikut serta memberikan saran dan masukan dalam hal Rancangan Perbawaslu berdasarkan pengalaman yang dimiliki pada Pemilu Tahun 2019”, ujar Yahnu.   Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi bahwa saat ini ada empat rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang dikonstruksi ulang penormaannya, serta satu rancangan Perbawaslu baru terkait penanganan pelanggaran. Salah satu rancangan Perbawaslu baru itu, ujar dia terkait investigasi dalam hal proses Penanganan Pelanggaran.   "Urgensinya untuk meningkatkan kapasitas Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Pengawas Pemilu dan menguatkan prosedur Penanganan Pelanggaran," ungkap Puadi   Dalam arahannya Puadi menjelaskan empat rancangan Perbawaslu yang dikonstruksi ulang penormaannya, pertama, rancangan Perbawaslu Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yaitu konsep pelaporan satu pintu, Kedua adalah rancangan Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Ketiga, rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu dan revisi keempat, rancangan Perbawaslu Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.   Rakernis tersebut juga dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Herwyn J. H. Malonda, Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina, serta perwakilan dari Sentra Gakkumdu Pusat dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian.(Team)