BPJS Ketenagakerjaan Cab. Sulawesi Tenggara Gelar Sosialisasi Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Jaminan Hari Tua

BPJS Ketenagakerjaan Cab. Sulawesi Tenggara Gelar Sosialisasi Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Jaminan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan Cab. Sulawesi Tenggara Gelar Sosialisasi Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Jaminan Hari Tua
Metronusantaranews.com - Kendari - BPJS ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi Peraturan menteri tenaga kerja Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (21/2/2022)   Dalam kegiatan sosialisasi permenaker no 2 tahun 2022 tersebut turut dihadiri Serikat Pekerja FKSPN Sultra (Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sultra, Badan intelejen Negara Sultra, yang diwakilkan oleh catur irianto dan AKBP Eddy Mulsuprianto SE., M.AP mewakili Polda Sulawesi Tenggara. Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Sultra, Musriati, menjelaskan Kebijakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada para undangan "Saat ini kami Masih dalam Tahap sosialisasi sekaligus menyerap aspirasi para pekerja. Dan nantinya Pemerintah akan memberlakukan regulasi di Bulan mei 2022 mendatang" jelasnya Muriati, juga mengatakan bahwa Program JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan Hak Dasar pekerja yang memang skemanya berubah dari regulasi sebelumnya namun secara substansial ini tetap sepenuhnya milik pekerja dan tetap dapat di cairkan dengan mensyaratkan bahwa manfaat JHT diterima oleh Pekerja saat memasuki usia pensiun 56 Tahun, cacat total, atau meninggal dunia. Tak hanya itu, jaminan hari tua (JHT) dapat dicairkan apabila masa kepesertaannya sudah10 tahun kerja. Dengan ketentuan 30% untuk Perumahan dan 10% untuk keperluan lain. "Ini Merupakan Program Pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja untuk Jangka panjang" ujarnya Sementara itu, Ketua DPW FKSPN Sulawesi Tenggara, Ramdhan, menuturkan pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah saat ini, yang gencar mensosialisasikan Permenaker nomor 2 tahun 2022 di kalangan Para Buruh/Pekerja di tengah maraknya sorotan miring atas kebijakan tersebut. "Yang pastinya serikat Buruh FKSPN adalah wadah Nasional satu kesatuan yg tak terpisahkan."kami selaku pengurus inti baik tingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota akan selalu berkoordinasi dengan pimpinan pusat terkait Sikap Resmi merespon isu Kebijakan permenaker nomor 2 tahun 2022" kata aktivis buruh Ketua DPD FKSPN Konawe, Yopi Wijaya Putra, juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong Pemerintah untuk memperkuat diskusi atau dialog intensif dalam memberikan penjelasan dan pemahaman yang utuh kepada sahabat pekerja tentang Kebijakan JHT terbaru. Agar kiranya konsep dasar dari kebijakan Permenaker nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dapat dipahami dengan Baik dan Benar oleh semua kalangan yang berkepentingan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sultra mempertegas Bahwa Permenaker nomor 2 Tahun 2022 adalah Kebijakan Pemerintah Pusat. "sifatnya kami hanyalah Operator dan fasilitator sebatas melaksanakan Kebijakan pemerintah pusat itu saja Bukan Pembuat Kebijakan." Tutupnya. (*) Laporan : Andi Falle Publisher : Helni Setyawan