Oknum Bos Sawit Diduga Jadi Mafia Penyelewengan Pupuk Bersubsidi UU Tindak Pidana Ekonomi Menanti.

Metronusantaranews.com, Way kanan
Muhtar Soleh, salah satu warga kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan yang berprofesi sebagai pembili sawit diduga menjadi mafia penyelewengan pupuk bersubsidi.

Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan salah petani sawit yang sedang melakukan pemupukan,  pada Rabu 22 November 2023. Ia menjelaskan bahwasannya pupuk ia dapat dari bos dimana tempat ia jual dan didapat.

"Kita dapat dari pak Muhtar bos sawit tempat kita sering jual, harga Rp 200 Ribu/Sak dicicil "Ungkapnya.

Patut diduga oknum bos sawit, Muhtar terindikasi menjadi mapia penyelewengan pupuk bersubsidi ditengah tengah penerima manfaat kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.


Guna berimbangnya pemberitaan team media mencoba kompirmasi dikediamannya namun Muhtar tidak berada dirumah, Team media mencoba konfirmasi melalui chat WhatsApp pribadinya, Namun Muhtar  bemenepis adannya informmasi tersebut dengan dalih ia tidak menjual, Melainkan hanya mengambil onngkkos angku, terbandinng terbalik dari pengajuan petani dan istrinya.

"Wa Alaikum salam ya pak saya GK jual pupuk PK cuman ngambilin  ongkos gendong aja pk" Tulis Muhtar.


Berdasarkan penelusuran lebih lanjut  team media dilapangan didapat informasi saudara Muhtar mendapatkan Pupuk Bersubsidi dari salah satu kios diwilayah Way Tuba.


Kepada Aparat Penegak Hukum merujuk pada UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 agar dapat melakukan penyelidikan dugaan adannya penyelewengan pupuk bersubsidi oleh saudara Muhtar warga kampung Bumi Dana.

 
Pasal 20 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/MDAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan danPenyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, karena seharusnya Pupuk Bersubsidi wajib dijual kepada Kelompok Tani/Petani yang terdaftardalam RDKK di wilayah peruntukannya.


Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran PupukBersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.(Team)