Parimin Pensiunan Pegawai PNS BPN OKU ini Merasa Terpanggil dan sangat Keberatan nama nya tercantum  dalam Sertifikat Hak Milik para Tergugat

Parimin Pensiunan Pegawai PNS BPN OKU ini Merasa Terpanggil dan sangat Keberatan  nama nya tercantum   dalam Sertifikat Hak Milik para Tergugat
Parimin Pensiunan Pegawai PNS BPN OKU ini Merasa Terpanggil dan sangat Keberatan nama nya tercantum  dalam Sertifikat Hak Milik para Tergugat
Baturaja, Oku. Pengadilan Negeri OKU melanjutkan sidang lanjutan perkara sengketa lahan kepemilikan Tanah atau Perbuatan Melawan Hukum .   Pihak Penggugat H.Siswanto SE , Robert Jeri Turnando , SH dan Arianto Pada persidangan kali ini di dampingi Kuasa Hukum nya Joni Antoni,SH dan Yudhistira ,SH . dan untuk Tergugat Prinsipal lagi lagi tidak hadir dalam persidangan dan di wakilkan sepenuh nya kepada Kuasa Hukum nya saja .   Pada persidangan hari ini , penggugat menghadirkan 2 ( dua ) orang saksi yakni Bpk. Parimin Pensiunan pegawai PNS BPN OKU menjelaskan soal Sertifikat Hak milik para tergugat yang di Keluarkan BPN OKU dan Bpk. Lukman Hakim menjelaskan soal sejarah KUD Minanga Ogan dan sejarah Tanah Penggugat bpk .H.Siswanto di Desa Gunung meraksa .   Sambung nya menurut Parimin Pensiunan Pegawai PNS BPN OKU ini Merasa Terpanggil dan sangat Keberatan karena nama nya tercantum sebagi Juru Ukur dalam Sertifikat Hak Milik para Tergugat yang di keluarkan BPN OKU dan Parimin di bawah sumpah nya di hadapan Majelis Hakim dan para pihak Secara tegas memberikan kesaksian yang pada inti nya bahwa Bpk.Paarimin tidak pernah melakukan Pengukuran di KUD Minanga Ogan wilayah desa Gunung Meraksa , khusus nya nama nama para tergugat yang di pertanyakan Majelis Hakim dan para pihak , juga Parimin tidak mengenal semua nama orang tersebut.   " saya tidak pernah mengukur lahan di KUD Minanga Ogan wilayah desa gunung meraksa , dan tidak pernah ada pengukuran KUD Minanga Ogan di desa gunung meraksa , apalagi nama2 tergugat saya tidak mengenal dan saya selaku juru ukur BPN tidak pernah mengetahui soal sertifikat ini, dan saya Keberatan nama Tercantum dalam sertifikar tersebut , ibarat kan orang makan Nangka nya saya dapat Getah nya ini " ujar Parimin Pensiunan Pegawai BPN OKU . "   Di pertanyakan majelis hakim dan para pihak siapa Kepala kantor pada saat itu , dan Parimin Menjawab bpk. Toga Galingging .   Di sisi lain , Bpk. Lukman Hakim juga menjelaskan sebagai saksi bahwa Dahulu nya KUD Minanga Ogan Kekurangan lahan ,dan awal dahula dirinya dimintai tolong oleh Bpk. Makmoen Sulaiman Pemilik Minanga Ogan untuk di kenalkan sekaligus menemui Kepala Desa gunung meraksa Pada saat itu yakni bpk. Siswanto atau Penggugat . dan inti dari pertemuan nya bpk. Makmoen sulaiman selaku Pemilik Minanga Ogan meminta tolong kepada pak siswanto selaku Pribadi untuk lahan lahan kepemilikan pak siswanto di ikut kan dalam KUD , dan Pak siswanto pada saat itu juga menjabat sebagai Kades sepakat. Namun Menurut keterangan Saksi, Pak Siswanto punya kesepakatan yaitu surat surat alas Hak tanah milik pak siswanto tidak di serahkan kepada pihak Minanga Ogan maupun BPN , dan setelah 15 tahun nanti lahan tanah beserta tanam tumbuh nya menjadi Milik pak sis dan di kembali kan lagi kepada pak siswanto .   Dalam Agenda sidang yang di lakukan di pengadilan Negeri baturja tanggal 14 juni 2023 ini berjalan dengan baik , serta masing2 pihak juga sudah secara seksama menanya kan kepada para saksi untuk kepentingan hukum masing2 pihak dan berjalan dengan lancar . Dan agenda selanjutnya pun masih dalam pemeriksaan saksi tambahan dari Penggugat dan saksi dari Pihak tergugat .   juga saat di minta keterangan oleh awak media pada waktu selesai persidangan Robert Jeri turnando selaku penggugat mengatakan " ya kita kuti saja proses Hukum berjalan dalam persidangan , namun kita dari awal sudah merasa janggal dengan para Tergugat Anggota KUD Minanga Ogan ini , Mulai dari Gugatan PTUN dahulu dan sampai Hari ini belum tau pasti yang mana orang2 nya para Tergugat ini , namun ada pengacara Tergugat yang mewakili nya begitu juga dengan pihak Intervensi Kamarudin , tapi kita sudah ambil sikap dan telah mengirim surat kepada pihak Penyidik Polres OKU untuk segera memanggil sdr .kamarudin untuk di konfrontasi dengan Pak siswanto , karena jauh sebelum perkara ini ada sdr.Kamarudin ini sudah pernah memeberikan Keterangan dalam BAP Kepada Penyidik Polres OKU . jadi disini kita akan jelas dan membuktikan keterangan mana Yang benar , karena di Duga Sdr. Kamarudin ini memberikan Keterangan yang berbeda antara sewaktu dia Di BAP oleh Penyidik Polres OKU dengan Surat jawaban atas intervensi Sdr. Kamarudin . jadi sekarang tinggal menunggu surat panggilan nya saja dari Pihak Penyidik Polres OKU biar persoalan ini jangan berlarut juga agar kita bisa mencari suatu kebenaran dan mendapatkan kepastian Hukum. " pungkas robert .   Robert jg mengatakan ada beberapa pihak 5 tergugat dan pihak Intervensi ini , di Duga kuat Keluarga Nya Mantan Kepala Kantor BPN OKU pada saat itu bpk. Toga Galingging , kok bs ada Lahan di Desa Gunung meraksa dan Menjadi anggota KUD Minanga Ogan, serta Hebat nya lagi bisa menerbitkan Sertifikat Hak milik Tanpa di ketahui pemerintah Desa, dan kecamatan , bahkan saksi Parimin sebgai Juru ukur BPN sendiri yang nama nya tercantum dalam Sertifkat Hak milik Pun sudah menyatakan keberatan dan tidak pernah ada pengukuran KUD minanga Ogan desa Gunung meraksa , khusus nya nama nama tergugat . jadi jelas dalam hal ini patut di Duga ada kelompok Mafia Tanah dan Saya juga berharap kepada Aparat penegak Hukum dan Pejabat berwenang untuk dapat memperhatikan marak nya Mafia tanah di Kabupaten OKU ini , Terima kasih . " Tutup Robert ( Amelia)