Pembuatan Sertifikat PRONA Dijadikan Ajang Korupsi Kades Beserta Aparatur Desa

OKU TIMUR - Diduga Pembuatan Sertifikat (PRONA) dijadikan ajang korupsi Kepala Desa beserta Aparatur Desa Suka Damai, Kecamatan Madang Suku 3, Kabupaten Oku Timur, Propinsi Sumatera Selatan resmi dilaporkan beberapa LSM dan Jurnalis Ke-Kejaksaan Negeri Oku Timur dengan dugaan telah melakukan pungli dari pembuatan Seritipikat (PRONA) pada tahun 2016 - 2020 dengan nilai nominalnya berpariasi. Rabu (28/07/2021) Pembuatan Sertipikat PRONA diselenggarakan dan dilindungi oleh Pemerintah, selain itu pembuatan PRONA juga telah diatur dalam keputusan Menteri Dalam Negeri no. 189 tahun 1981. Keputusan Menteri Agraria (Kepala Badan Nasional) No.4 tahun 1995, peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 tahun 2017. Program Pembuatan Sertifikat PRONA ini bertujuan untuk membantu dan mempermudah pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat. Yang mana proses pembuatan Sertifikat tanah (PRONA) dilakukan secara gratis. Tetapi peserta tetap harus membayar administrasi yang sudah ditetapkan di daerah Sumatra Selatan sebesar Rp. 200.000 Berdasarkan Temuan investasi beberapa LSM dan Media dilapangan terkait Pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Aparatur Desa Suka Damai ini membuat para LSM dan Jurnalis gusar dan melaporkan kegiatan pungli masal tersebut dengan Kejaksaan Negeri Oku Timur. Menurut Ketua DPD GNPK-RI Oku Timur mengatakan, " Program Pembuatan Sertifikat PRONA itu sudah diatur oleh pemerintah namun tetap membayar uang administrasi. Dimana biaya Administrasi tersebut didaerah Sumatra Selatan tetapkan Pemerintah sebesar Rp.200.000. Tetapi Sangat disayangkan yang dilakukan oleh Kepala Desa beserta Aparatur Desa yang telah memungut uang lebih dari yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah." "Jadi kami menduga Kepala Desa bersama Aparat Desa diduga melanggar Pasal 12 hurup e undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang yang sama. Dimana ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai seumur hidup 20 tahun serta denda 200 juta atau 1 milyar dan membayar denda 50 juta atau maksimal 250 juta." Terangnya "Jadi sudah jelas Kepala Desa dan Aparatur Desa Suka Damai, Kecamatan Madang Suku 3 diduga telah melanggar perundang-undangan dan peraturan Pemerintah." Imbuhnya Ditempat lain, Ketua DPD LPI TIPIKOR mengatakan kepada Awak Media, " Kami dari Beberapa gabungan LSM dan Media berharap, masalah ini harus cepat ditindaklanjuti dan menangkap Pelaku pungli pembuatan Seritipikat PRONA. Supaya kedepannya tidak ada lagi Aparatur Desa melakukan pungli." Masih di lanjutkan ya, "Sekarang semua sudah kami serahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri, biar Hukum yang akan menangani kasus dugaan pungli massal ini. Dan kami berharap kepada Pihak Kejaksaan Negeri jangan tebang pilih dalam menangan kasus ini, karena kami dari gabungan LSM dan gabungan Wartawan akan memantau terus perkembangan terkait kasus yang kami laporkan ini." "Sampai pengaduan ini tidak ditanggapi dan ditangani, kami dari gabungan LSM dan gabungan Wartawan akan menggiring pelaporan ini ke-Kejati bahkan Ke-Kejagung sekalipun." Sambung Ketua LSM KPK Reporter : Jhoni/TIM Editor Publisher : Yopi Z