Diduga Merugikan Keuangan Negara, Kepala Desa Porara : LHP Tidak Ditemukan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa

SULAWESI TENGGARA - Sejumlah pekerjaan fisik di Desa Porara kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2018 di duga merugikan keuangan negara. Selasa, 21/9/2021 Item pekerjaan fisik yang diduga merugikan keuangan negara tersebut diantaranya adalah pembangunan jembatan, perpipaan dan pengadaan KWH yang diperuntukan bagi warga yang kurang beruntung. Saat dikonfirmasi oleh awak media, kepala Desa Porara Abd. Azis menjelaskan bahwa untuk pembangunan jembatan yang terletak di dusun I Desa Porara awalnya dibangun atas dasar bantuan dari perusahaan PT. Obsidian Stainles Steel (OSS) dengan desain semi permanen dengan lantai kayu dan tanpa safety. Ditahun 2018 pemerintah desa Porara melanjutkan pembangunan jembatan semi permanen yang dibangun oleh PT OSS yang telah disepakati melalui musyawarah desa. Anggaran yang digelontorkan untuk kelanjutan pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp. 292.000.000 dengan sasaran pembangunan lantai beton jembatan dan dinding safety jembatan, sehingga jembatan tersebut dikategorikan sebagai jembatan permanen. Kemudian untuk pengadaan pipa yang dianggarkan sepanjang 2,7 Km dari dusun I sampai di dusun III dengan total anggaran sebesar Rp. 379.000.000 untuk mengalirkan air dari bak penampungan yang telah dibuat oleh perusahaan PT. VDNI sampai ke pemukiman warga desa Porara Lebih lanjut, Program pengadaan pipa tersebut hanya didistribusi sampai didepan rumah warga tetapi di buatkan saluran pipa "T" yang selanjutnya warga Desa Porara mengadakan sendiri pipa tersebut untuk dialirkan air sampai ke Delam rumah warga mengigat terbatasnya anggaran yang dialokasikan. "Pengadaan pipanya hanya sampai didepan rumah warga dan dibuatkan saluran pipa dalam bentuk "T" sisanya warga sendiri yang mengadakan pipa dari depan rumah hingga masuk kedalam rumah, itu dilakukan karena anggaran yang dialokasikan dari dana desa terbatas" ungkap Abdul Azis. Selanjutnya untuk pengadaan KWH gratis yang diperuntukan bagi warga yang kurang beruntung sebanyak 75 KWH dengan total anggaran sebesar Rp. 150.000.000 dan sudah terealisasi. Selanjutnya pihaknya juga menambahkan bahwa semua anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2018 sudah di realisasikan sesuai dengan rancangan anggaran biaya, Bahkan pembanggunan sejumlah item pekerjaan sudah di audit oleh pihak inspektorat kabupaten konawe. Dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Konawe menunjukan bahwa tidak ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran dana desa sebagaimana tudingan yang dilayangkan kepadanya oleh beberapa pihak. "LHP Inspektorat, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa Porara tahun anggaran 2018" tutupnya. (Helni/Andi Falle) Editor Publisher : Yopi Z