Oknum Kakamp Mulya Jaya Diduga Kuat Terindikasi Kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999 Dengan Tidak Terima Diberitaakan  Terkait Pembanguna Lapen Dikampungnya

Way Kanan, Metronusantaranews.com
Adanya pemberitaan sebelumnya terkait peningkatan jalan lapis macadam (Lapen) dikampung Mulya Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan- Lampung dengan judul "https://metronusantaranews.com/peningkatan-jalan-lapen-kampung-mulya-jaya-diduga-tidak-sesui-spesifikasi-kuat-dugaan-team-monev-bermain-mata-atau-hanya-sebagai-kambing-ompong-semata".


Oknum kepala kampung Mulya Jaya diduga tidak terima pekerjaannya diberitakan, Hal itu terlihat dari chat WhatsApp oknum Kakamp dengan media ini yang menyebutkan kerumah aja bang jangan berita beritakan.

"Main dulu kerumah bng gk usah main berita² kyak gitu..",Tulis Oknum Kakamp Mulya Jaya.

Kuat dugaan oknum Kepala Kampung Mulya jaya dengan sengaja menghalangi tugas jurnalis, sebagai mana diatur dalam UU Pers no 40 tahun 1999, Inspektorat Kabupaten Way Kanan  beserta Dinas PMK sudah selayaknya Audit kinerja oknum kepala kampung  Mulya Jaya.


Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”.(Deta Suryana)