Diduga Oknum Aparat Ke-Polisian Ditangkap Dan Ditahan Polda Karena Narkoba

BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu anggota yang tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba menurut informasi yang didapat oleh Media, Oknum Anggota Polri aktif tersebut bertugas di Polres Mesuji Lampung, meski belum diketahui pangkat dan jabatannya, namun dilihat dari surat penahanan nya oknum berinisial AIF itu berasal dari Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (8/7/2021), kasubid Humas Polda Lampung AKBP Iedwan Mahfi membenarkan adanya penangkapan tersebut dan saat ini terduga tersangka telah ditahan di Polda Lampung ”Yang bersangkutan telah ditahan di Polda kalau untuk jelasnya silahkan hubungi sub bid yang langsung menangani.” Jelasnya hal senada juga dikatakan, Kapores Mesuji AKBP Alim ketika dikonfirmasi, mengatakan Oknum tersebut saat tertangkap langsung dibawa ke Polda Lampung ”Sudah ditangani Polda Lampung Pak Sejak awal langsung diambil alih oleh Ditnarkoba Polda dan Propam Polda Lampung.” Jelas AKBP Alim. diketahui, Lewat Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021, Kapolri meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana. Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri. “Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa Pemecatan dan Pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” kata Ferdy ( dilansir dari kompas.com). Reporter : TIM Editor Publisher : Yopi Zulkarnain, A.