Kapitan Sultra Desak KLHK Untuk Segera Menghentikan PT DMS Yang Diduga Melakukan Aktivitas Penambangan Di Kawasan Hutan Lindung.

Kapitan Sultra Desak KLHK Untuk Segera Menghentikan PT DMS Yang Diduga Melakukan Aktivitas Penambangan Di Kawasan Hutan Lindung.
Kapitan Sultra Desak KLHK Untuk Segera Menghentikan PT DMS Yang Diduga Melakukan Aktivitas Penambangan Di Kawasan Hutan Lindung.
Metronusantaranews.com - Kendari - Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar aksi demontrasi di depan Kantor Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah I Sulawesi Tenggara. Senin, 14/02/2022 "kami yang tergabung didalam lembaga KAPITAN Sultra mendesak KLHK dalam hal ini Gakkum untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan jalan yang dilakukan oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera di kecamatan lasolo kabupaten Konawe Utara yang di duga masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan kawasan taman wisata teluk lasolo yang berdasarkan peta indikatif KLHK," kata Ados dalam orasinya Sementara itu, Asrul Rahmani, selaku Ketua KAPITAN Sultra menjelaskan bahwa, PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT. DMS) adalah salah satu perusahaan tambang yang diduga telah melakukan aktivitas pembangunan jalan khusus didalam hutan kawasan. Tak hanya itu, perusahaan Tersebut juga diduga telah merusak atau merambah kawasan hutan dan bakau untuk membuat sebuah Jety atau Terminal Khusus. Lebih lanjut, Asrul, panggilan akrabnya juga membeberkan bahwa, perusahaan PT. DMS pernah mengajukan permintaan Kawasan Hutan dan Bakau sebagai akses jalan menuju terminal khusus yaitu Jety. Tetapi 'kata Asrul' hal itu di tolak oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. "Surat penolakan tersebut Berdasarkan Peta Hutan Kawasan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan Surat itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia (RI) Nomor: SK.465/MENHUT-II/2011, Tanggal 09 Agustus Tahun 2011 areal dimohon Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam/Hutan Wisata Laut (TWA/TWAL)." Ucapnya "Artinya sudah jelas, bahkan surat tersebut ditolak. Tapi kenapa sampai hari ini aktivitas perusahaan itu masih melakukan aktivitas pertambangan," beber Asrul Rahmani Selain itu, juga disinyalir pada proses penambangannya telah menyalahi kaidah pertambangan dengan menggali diatas 17 meter dibawah permukaan laut. Dan hal itu tentu diduga sangat bertentangan dengan Undang - Undang Minerba No. 04 Tahun 2009 dan Undang - Undang No. 41 Tahun 1999. "Kalau sudah melakukan penggalian diatas 17 meter dari bawah permukaan laut itu sudah melanggar kaidah pertambangan. Dan itu sangat jelas bertentangan dengan aturan," terangnya Masih yang sama, aktivitas perusahaan tersebut yang diduga berada didalam Kawasan Taman Wisata Alam Teluk Lasolo, bahkan menurutnya aktivitas tersebut juga diduga kuat tidak memiliki izin Lintas pertambangan dari BKSDA Provinsi Sulawesi Tenggara. "kami berharap pihak Gakkum tidak di intervensi oleh siapapun itu," ujar ketua KAPITAN Sultra "Seharusnya, teman-teman Gakkum lah yang mempunyai kapasitas untuk mempolice line atau memberhentikan aktivitas Perusahaan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera,"ucap Asrul dengan nada tegasnya La Ode Sihuddin, selaku perwakilan balai kementerian lingkungan hidup dan pertambangan Sulawesi Tenggara yang menerima masa aksi, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dengan adanya bantuan informasi dari lembaga kontrol khususnya dari KAPITAN Sultra. "Kami berterima kasih dan mengapresiasi adanya bantuan dari lembaga kontrol yang telah membantu kami memberikan informasi dengan apa yang terjadi di lapangan," ujarnya "dengan adanya laporan ini, kami akan langsung memproses. Kebetulan ada form pengaduan untuk segera di isi dengan identitas lengkap pelapor agar kami bisa memproses secepatnya," tambahnya Tak hanya itu, La Ode Sihuddin juga mengatakan, " kami bisa pastikan, bahkan selama ini kami tidak pernah di intervensi oleh siapapun itu. Jadi silahkan di isi Form nya, dan hari ini juga kami langsung kirim surat aduan ke pusat atau ke Makassar," tutupnya.(*) Laporan : Helni Setyawan/Tim