Kelangkaan Minyak Goreng, LPK-GPI Buka Posko Call Centre Pengaduan Masyarakat

Kelangkaan Minyak Goreng, LPK-GPI Buka Posko Call Centre Pengaduan Masyarakat
Kelangkaan Minyak Goreng, LPK-GPI Buka Posko Call Centre Pengaduan Masyarakat
  Metronusantaranews,com. Lampung – Langkanya minyak goreng dinegeri ini tidaklah logis, dimana hasil bumi di tanah air berlimpah ruah dan perusahaan minyak CPO cukup banyak. Atas hal ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK -GPI) membuka posko pengaduan terkait minyak goreng bagi masyarakat. Disampaikan Ketua Umum LPK, Muhammad Ali mengatakan, pihaknya akan membuka posko-Posko pengaduan di seluruh perwakilan Provinsi, Kab/Kota tersebut hingga akhir Februari 2022. Di informasikan dan dipersilahkan kepada suluruh masyarakat atau konsumen yang masih menemukan adanya anomali-anomali minyak goreng, baik karena kelangkaan ataupun karena harganya masih tinggi, tidak sesuai dengan Harga Ecer atau HET yang di kelurkan regulasi dan mekanisme oleh Pemerintah, silakan mengadukan melalui layanan cabang perwakilan di seluruh wilayah indonesia. Adapun layanan tersebut bisa dilakukan masyarakat melalui WhatsAp dengan Nomor 0811-7976-667 atau 0813-6821-8260. Pembukaan posko pengaduan ini, kata Ali, menjadi salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat terhadap hak-haknya yang paling mendasar. Sebab sebelumnya, Pemerintah telah menjanjikan bahwa pada 1 Februari 2022, akan menyelesaikan segala masalah terkait minyak goreng dan langkah LPK akan membantu Pemerintah dalam bentuk bersinergi. Dengan demikian, sebagai pengawas dan perlindung konsumen, LPK pun membuka posko tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat konsumen. “Kami ajak masyarakat untuk melaporkan itu kepada LPK, yang diketahui, keberadaan minyak goreng saat ini masih sulit didapatkan oleh masyarakat. Jika ada pun, harganya sangat mahal,”ungkap M.Ali. Di kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pimpinan Daearah Lembaga Perlindungan Konsumen (DPD LPK -GPi ) kab.pesisir barat Yahman Efendi menyampaikan bahwa, sebagaimana intruksi Ketua Umum LPK GPI, untuk itu pihaknya mengajak masyarakat untuk melaporkan sebagaimana dimaksudkan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen. “Kita semua ketahui bahwa, keberadaan minyak goreng saat ini masih sulit di dapat dan jika pun ada, harganya sangat mahal. Maka itu, mengajak masyarakat untuk berani dan bisa menjadi konsumen yang cerdas,”tandas Yahman Contak pengaduan bisa juga disampaikan ke WhatsAp : 0852 1311 0275 Untuk wilayah kab.pesbar dan sekitarnya markoni jp