Satono Sangat Lincah Dari Kejaran Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG - Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, Saat Melakukan Jumpa Pers Terkait Satono, Selasa 13 Juli 2021. Foto Eka Putra Meninggalnya buronan Kejaksaan Tinggi Lampung yang dicari adalah Satono. Satono sempat membuat geger lantaran selama ini dirinya bersembunyi di Jakarta dan dikabarkan wafat di kediaman anak tertuanya, Risano Awaluddin Wiryawan, setelah berkali-kali berhasil lolos dari kejaran tim Kejaksaan dan membuat Kejari Bandar Lampung mengakui kelincahannya. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny, dalam konferensi persnya Selasa 13 Juli 2021, satu hari usai Satono dikebumikan di Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, yang merupakan kampung halamannya. Dirinya menjabarkan usaha yang telah dilakukan oleh Kejaksaan selama ini untuk menangkap terpidana korupsi tersebut, yang selalu saja berhasil lolos dari kejaran meski keberadaannya telah tercium. “Kami selaku Eksekutor sudah mengirimkan status DPO dari tahun dia melarikan diri, sampai dengan ada berita meninggal, kemungkinan selama ini ada yang menyembunyikan, yang bersangkutan juga berpindah-pindah tempat, saya sudah kumpulkan dan mapping kediamannya di tiga lokasi namun selalu ada kebocoran, itu yang terjadi mungkin kelihaian yang bersangkutan,” ungkapnya. Sementara menanggapi desakan publik untuk mempidanakan keluarga Satono yang selama ini diam dan terkesan terlibat menyembunyikan keberadaan mantan Bupati Lampung Timur tersebut, ia enggan untuk berkomentar dan beralasan bahwa dirinya hanya mendapati kenyataan bahwa buronannya telah wafat. “Nggak berani saya ngomongin itu, saya tidak berani komentar masalah yang itu, karena yang dihadapkan ke saya adalah yang bersangkutan meninggal, yang bersangkutan DPO,” imbuhnya. Satono sendiri merupakan terpidana perkara Korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur yang dilakukan bersama-sama dengan Sugiarto Wiharjo, dengan total kerugian negara yang timbul akibat kejahatannya tersebut sebesar Rp119 miliar, dan telah divonis penjara selama 15 tahun di 2012 lalu. (TIM) Editor Publisher : Yopi Z