40 Peserta Aparatur dan Lembaga Desa Se-Kecamatan Latoma ikuti Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Tentang Kewenangan Desa

SULAWESI TENGGARA - Puluhan aparatur Desa dan lembaga desa Se-Kecamatan Latoma kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara mengikuti pelatihan tentang Kewenangan Desa di Hotel Fortune Kendari yang berlangsung selama Tiga hari sejak 24 - 26 September 2021. Kegiatan pelatihan tersebut dihadiri 10 Desa yang ada di kecamatan Latoma, dimana dalam satu desa menghadirkan 4 peserta diantaranya pemerintah desa, unsur aparatur desa dan lembaga desa atau BPD, sehingga di total secara keseluraha peserta sebanyak 40 orang. Dalam pembukaan kegiatan pelatihan tentang Kewenangan desa turut hadir Kepala Dinas PMD Kab. Konawe Keny Yuga Permana, Camat Latoma Irwanuddin Sadaoda, S.AP, Kapospol Kec. Latoma Bripka Anton, Danpos Kec. latoma Serka Made S, TA PM P3MD Kabupaten Konawe, Wawan Supriadi dan pendamping desa kec. Latoma ( PDTI, PDP dan PLD) Pendamping desa kecamatan latoma, Abiding Slamet mengungkapkan bahwa pelatihan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada pemerintah desa, aparatur desa dan lembaga desa terkait bagaimana penyusunan produk hukum desa tentang kewenangan desa atau hak asal usul dan lokal berskala desa. Menurutnya, undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa telah mengamanatkan bahwa kewenangan desa berdasarkan hak asal usul sesuai dengan situasi perkembangan dan kehidupan masyarakat di desa, artinya bahwa kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki desa yang bersifat otonom dan lahir dari desa itu sendiri. Dan kewenangan yang dimiliki desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai hak asal usul dan adat istiadat desa. Lebih lanjut, Kewenangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 dan Permendesa No. 1 tahun 2015 diterbitkan dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa yang berdasarkan asas rekognisi dan asas subsidiaritas Kemudian mantan pendamping desa kecamatan amonggedo juga menambahkan bahwa peran kepala desa dan BPD sangatlah penting dalam proses pengkajian, inventarisasi dan identifikasi tentang kewenangan desa sesui penjelasan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 19 yang menjelaskan bahwa : “Kepala Desa bersama-sama BPD harus melibatkan masyarakat Desa melakukan musyawarah untuk memilih kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dari daftar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa”. Kemudian ditambah dengan Pasal 20, bahwa kepala Desa bersama-sama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal Desa. Serta pasal 21 bahwa Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Lebih lanjut, dirinya berharap pasca pelatihan tentang kewenangan desa tersebut, seluruh desa se kecamatan latoma dapat melakukan penyusunan dan pembuatan produk hukum desa atau peraturan desa tentang kewenangan desa kedepannya. "Saya berharap desa se-kecamatan latoma dapat melakukan penyusunan peraturan desa tentang kewenangan desa dan menghasilkan produk hukum desa kedepannya" tutupnya ( Helni ) Editor Publisher : Yopi Z