Diduga PT Maju Tama Mulia Tidak Menerapkan K3 Pembangunan Jembatan Gantung Laosu

Konawe - Proyek pembangunan Jembatan gantung Laosu yang dikerjakan oleh PT Maju Tama Mulia dengan nomor kontrak HK 0201-Bb21/PJNW II Sultra/PPK 2.5/299 diduga tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terutama pada alat pelindung diri (APD), Kamis 4/11/2021. Pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan kelurahan Laosu dengan desa lalonggaluku Kecamatan Bondoala kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara menelan anggaran yang cukup fantastis yakni sebesar Rp. 3.973.304.000, namun dalam proses pembangunannya, para pekerja konstruksi tersebut diduga tidak difasilitasi alat pelindung diri seperti helm, rompi hingga sepatu. Berdasarkan pantauan metrenusantara.com dilokasi pembangunan jembatan gantung tersebut tidak satupun pekerja konstruksi jembatan yang memakai alat pelindung diri untuk keselamatan pekerja sehingga kuat dugaan pengawas pekerjaan pembangunan jembatan gantung Laosu terkesan melakukan pembiaran dan diduga tidak memiliki sertifikasi K3. Salah satu pekerja konstruksi jembatan yang ditemui dilokasi, R mengatakan jika alat pelindung seperti helm, baju rompi dan sepatu jarang digunakan, tetapi kelengkapan tersebut hanya digunakan ketika ada tamu yang sedang melakukan peninjauan. [caption id="attachment_7851" align="alignnone" width="300"] Foto : Pejabat pembuat komitmen 2.5 balai pelaksanaan jalan Nasional wilayah II Sulawesi Tenggara, Ichsan, ST.,MT[/caption] Sementara itu, Pejabat pembuat komitmen 2.5 balai pelaksanaan jalan Nasional wilayah II Sulawesi Tenggara, Ichsan, ST.,MT yang ditemui diruang kerjanya, Rabu 3/11/2021 mengatakan untuk Keselamatan dan kesehatan kerja setiap ada pekerja yang masuk pasti diberikan kelengkapan alat pelindung diri seperti helm, rompi dan sepatu tetapi kembali lagi kepada para pekerjanya sedangkan untuk kotak P3K hanya disimpan di kantor direksi. Dirinya juga mengungkapkan bahwa sebagai penanggungjawab penerapan K3 atau Sebagai ownernya, kalau ada teguran biasanya disampaikan ke pihak penyedianya atau kontraktornya untuk menyampaikan kepada pelaksananya di lapangan bahkan pihaknya juga melihat resiko pekerjaannya walaupun resikonya rendah tetap diingatkan kepada pekerja dan safety tetap disiapkan "Sudah sering sekali saya lakukan teguran tetapi teguran tersebut hanya dalam bentuk lisan bukan teguran dalam bentuk tulisan, kemudian yang melakukan kontrol terhadap pekerjaan konstruksi tersebut adalah direksi dan konsultan pengawas" ujarnya Diketahui, berdasarkan permen PU nomor 5/PRT/M/2014 tentang pedoman Sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terdapat dalam pasal 6 menjelaskan bahwa pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan ahli KE konstruksi sedangkan pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan petugas K3 konstruksi. Sampai berita ini ditayangkan metronusantaranews.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam pembangunan jembatan gantung Laosu. (Helni Setyawan/Andi Falle) Publisher : Helni Setyawan