Kepabean Bea dan Cukai Kuala Tanjung Lepas Sopir, dan Mobil Truck Dikembalikan

Kepabean Bea dan Cukai Kuala Tanjung Lepas Sopir, dan Mobil Truck Dikembalikan
Kepabean Bea dan Cukai Kuala Tanjung Lepas Sopir, dan Mobil Truck Dikembalikan
Metronusantaranews.com - Batu Bara_Sumut Kementrian Keuangan RI Wilayah Sumatera Utara,  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung,  Kabupaten Batubara,  Sekitar akhir Mei 2022 melakukan penangkapan satu unit. mobil truck jenis cold diesel bermuatan barang bal berisikan pakaian bekas, tanpa  dokumentasi, didesa Sipare-Pare, Kecamatan Air Putih, diduga barang tersebut berasal dari luar Negeri. Awak media-tim bersama Aktivis DPP LSM KPK-RI Sumut,  Senin (6/6/2022)  konfirmasi kekantor Kepabean Bea dan Cukai Kuala tanjung, disambut Jeffrey Bidang penyuluhan didampingi Gustaf bidang fungsional (petugas penangkapan), Jeffrey mengatakan: membenarkan telah melakukan penangkapan Satu unit mobil truck jenis cold diesel bermuatan barang bal berisikan pakaian bekas, ditangkap di desa sipare-pare, Kecamatan Air Putih,  diduga barang tersebut berasal dari luar negeri/Malaysia, diangkut melalui transfortasi laut dan  dibongkar didermaga tikus lokasi daerah Batubara, Sopir mobil truck warga kabupaten simalungun sudah kita lepaskan dan  mobil truck juga milik warga kabupaten Simalungun dan ditahan, selanjutnya akan kita lakukan Pengembangan penyelidikan, penyidikan, ujarnya. Keberhasilan kinerja  kepabean Bea dan  cukai Kuala tanjung sebenarnya patut diapresiasi, berharap dapat melaksanakan pengembangan sampai melakukan penangkapan  keakar-akarnya, termasuk menangkap pelaku pemasok maupun pemilik barang tanpa dokumentasi, sehingga dapat mencegah kerugian negara dan membuat para pelaku penyeludupan akan jera dan merasakan resiko pelanggaran hukum, kami bangga atas kinerja kepabean Bea dan Cukai Kuala tanjung  dan memandang  institusi yang benar-benar profesional dan berwibawa di NKRI. Sebut P. Marbun anggota Dept. Ekuin DPP LSM KPK-RI, sebelumnya. Satu bulan telah berlalu, Senin (4/7/2022) awak media-tim kembali melakukan konfirmasi, diruangan kantor Kepabean Bea dan Cukai  Kuala Tanjung, Baja Sinaga Kepala kantor melalui Jeffrey Bidang Penyuluh (humas)  didampingi Roberto Panjaitan bidang fungsional mengatakan: Barang bukti bal berisikan pakaian bekas sudah kita kirim kekantor wilayah kepabean Bea dan cukai Belawan, sebagai barang titipan,  disini tempat lokasi tidak memadai. Mobil truck jenis cold diesel sudah kita kembalikan kepemiliknya yang bernama yusnar warga Perlanaan kabupaten Simalungun dan sopirnya yang bernama Ariadi warga Ujung padang Kabupaten Simalungun, tidak ada kita tahan, sebut Roberto. P. Marbun anggota Dept. Ekuin DPP. LSM KPK-RI Sumut Senin (4/7/2022) Menanggapi pemaparan kepala kantor  kepabean Bea cukai cabang Kuala tanjung yang disampaikan melalui jeffrey bersama Roberto Panjaitan, dimana sudah satu bulan lamanya akan melakukan pengembangan peyelidikan, penyidikan, namun hasilnya sampai hari nihil, sungguh kita kecewa atas kinerja dari Kepabean Bea dan Cukai Kuala tanjung. Ada dugaan akan mengaburkan permasalahan, mobil truck dikembalikan,  sopir tidak ditahan,  barang bekas dikirim ke belawan, padahal menurutnya PPNS di kantor kepabean Bea dan Cukai Kuala tanjung sudah ada, kenapa prosesnya seperti ini. Marbun menambahkan, dalam hal ini meminta kepada Kementerian Keuangan RI. Agar mengevaluasi kinerja Kepabean Bea dan  Cukai Kuala tanjung, kami sebagai sosial kontrol memandang ada dugaan pelanggaran SOP, dan usut secara tuntas terkait Kegiatan penyeludupan barang bal yang berisikan pakaian bekas yang sudah terang benderang, melalui Sopir truck pengangkutan. ungkap Marbun. (Sp)