Masehi, Tahun Umat Manusia

Metronusantaranews.com - Setiap tahun, akhir Desember, umat Islam di Indonesia selalu meributkan dua peristiwa: Natal dan Tahun Baru Masehi. Natal adalah peringatan dan perayaan kelahiran Isa al-Masih, sedangkan perayaan Tahun Baru Masehi, yang dirayakan oleh berbagai umat manusia di belahan bumi, oleh sebagian umat Islam, dianggap sebagai tahun baru milik umat Kristen. Tentu, perayaan Tahun Baru Masehi yang berlebihan adalah sesuatu yang dilarang oleh agama dan kepercayaan apapun. Tapi mengatakan tahun baru masehi adalah milik umat Kristen, juga tidak tepat. Selain penanggalan atau Kalender Masehi digunakan oleh seluruh dunia, Kalender Masehi juga menggunakan hitungan hari berdasarkan peredaran matahari, sehingga dikenal sebagai penanggalan Syamsiah (Matahari). Matahari itu ciptaan dan milik Tuhan, bukan milik siapa-siapa. Jika melihat sejarah perbaikan dan penyempurnaan Kalender Masehi, ada benarnya juga bahwa Kalender Masehi dan tahun barunya ‘milik’ umat Kristen. Pasalnya Kalender Masehi disempurnakan oleh Paus Gregorius XIII (1502-1585), karenanya kemudian dikenal sebagai sebagai kalender Gregorian. Itu dilakukan pada abad ke-16. Tapi Paus Gregorius XIII bukanlah penemu Kalender Masehi. Jauh sebelum Kalender Masehi dikenal seperti saat ini, Bangsa Mesir kuno telah membagi waktu ke dalam 365 hari dan 12 bulan untuk mempersiapkan diri menghadapi meluapnya Sungai Nil, musim tanam, dan musim panen. Itu, artinya Bangsa Mesirlah penemu penanggalan atau kalender yang menggunakan hitungan matahari yang sekarang dikenal sebagai Tahun Masehi. Bagaimana dengan Islam? Apakah Islam tidak mengenal Kalender Masehi? Selain Islam mempunyai Tahun Hijriyah yang menggunakan penanggalan Qamariah (Bulan), Islam juga mengenal dan dapat menggunakan Kalender Masehi! Perhatikan terjemahan ayat-ayat berikut: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, (QS. 9/Al-Taubah: 36). “Dan mereka tinggal di dalam gua selama 300 tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi).(QS. 18/Al-Kahf: 25). Kalender Masehi atau Kalender Gregorian sekarang adalah hasil perbaikan dan penyempurnaan Paus Gregorius XIII (1502-1585) dibantu seorang pendeta yang juga seorang astronom dan ahli matematika, Christopher Clavius (1537-1612) yang melakukan perbaikan kalender sebelumnya, dengan memutus rantai kalender bulan Oktober 1582. Tanggal 5 Oktober sampai 15 Oktober 1582 ditiadakan. Artinya, bulan Oktober 1582 ditiadakan 10 hari. Setelah Kamis 4 Oktober 1582, keesokan harinya adalah Jumat 15 Oktober 1582. Perubahan ini menetapkan jumlah hari dalam sistem Gregorian sama dengan 365,2425 hari. Kalender Gregorian yang sekarang digunakan secara luas memulai hari dan tanggal pada waktu tengah malam, pukul 00.00 atau 24.00 waktu setempat. Penanggalan Gregorian dikenal juga sebagai penanggalan Syamsiah (Matahari). Penanggalan Gregorian atau penanggalan Syamsiah yang digunakan secara luas saat ini, yang menggunakan 365 hari dan 12 bulan tersebut baru ditemukan abad ke-16. Al-Quran menyebutnya di dalam Surah Al-Taubah: 36 pada awal abad ke-7 M. Sebelumnya, Bangsa Mesir kuno telah membagi waktu ke dalam 365 hari dan 12 bulan untuk mempersiapkan diri menghadapi meluapnya Sungai Nil, musim tanam, dan musim panen. Al-Quran mengisyaratkan perbedaan perhitungan Penanggalan Syamsiah dan Penanggalan Qamariah (Bulan) sebagaimana disebut di dalam Surah 18/Al-Kahf: 25. Penanggalan Syamsiah atau Gregorian yang baru ditemukan pada tahun 1582 itu berselisih sekitar 11 hari dengan penanggalan Qamariah, sehingga tambahan sembilan tahun yang disebut dalam Surah 18/Al-Kahf: 25 (300 tahun dan ditambah sembilan tahun) adalah hasil perkalian 300 tahun x 11 hari = 3.300 hari atau sekitar sembilan tahun lamanya. Terkait dengan sistem kalender, Al-Quran mengisyaratkan bahwa sistem penanggalan dapat menggunakan Kalender Syamsiah dan Kalender Qamariah. Selain dua ayat yang telah disebutkan (QS. 9/Al-Taubah: 36 dan QS. 18/Al-Kahf: 25), perhatikan ayat-ayat berikut: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji (QS. 2/Al-Baqarah: 189). “Dan Kami tetapkan bagi bulan manâzila, sehingga kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. (QS. 36/Yâ Sîn: 39). “Demi bulan apabila jadi purnama. (QS. 84/Al-Insyiqâq: 18). “Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda (kebesaran Kami), kemudian Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang-benderang agar kamu (dapat) mencari karunia Tuhanmu, dan agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas. (QS. 17/Al-Isrâ: 12). “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah Yang Maha perkasa lagi Maha mengetahui. (QS. 6/Al-Anâm: 96). “Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) Yang Mahaperkasa, Maha mengetahui. (QS. 36/Yâ Sîn: 38). “Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang, masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS. 36/Yâ Sîn: 40). “Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing beredar pada garis edarnya. (QS. 21/Al-Anbiyâ: 33). “Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. (QS. 55/Al-Rahmân: 5). Garis edar matahari berbeda dengan garis edar bulan sehingga matahari tidak mungkin mendahului bulan dan mengikuti orbitnya. Orbit bulan mengeliling bumi, sedangkan orbit matahari mengelilingi galaksi. Peredaran bulan mengelilingi bumi atau bergerak revolusi menghabiskan waktu selama 29,5 hari atau 354 hari setahun. Periode revolusi bulan ini menyebabkan lamanya perhitungan bulan dalam Kalender Qamariah adalah sekitar 29 dan 30 hari. Sedangkan periode revolusi matahari adalah 365 hari yang dihitung sebagai satu tahun Kalender Syamsiah. Dengan demikian, perbedaan jumlah hari antara Tahun Syamsiah dan Tahun Qamariah adalah 11 hari. Perbedaan 11 hari pada dua sistem kalender tersebut sudah ditentukan Tuhan. Manusia dapat memperoleh manfaat dan hikmah dari dua sistem kalender dan perbedaan 11 hari dalam dua sistem kalender tersebut. Islam menggunakan revolusi bulan dalam penanggalan atau Kalender Qamariah. Dengan menggunakan Kalender Qamariah maka terjadinya pergeseran Bulan Ramadhan terhadap musim, sehingga umat Islam berpuasa pada musim panas dan musim dingin. Berubahnya Bulan Ramadhan terhadap Kalender Syamsiah juga menyebabkan umat Islam yang berada di dekat kutub tidak harus berpuasa setiap tahun dengan waktu siang yang lama. Di daerah yang berada di garis lintang bumi dekat kutub dapat mengalami waktu siang yang sangat lama dan di waktu yang lain mengalami waktu siang hari yang pendek. Abdurrazaq Naufal dalam bukunya Al-Îjâz Al-Adad Al-Qurân Al-Karîm (Kemukjizatan dari Segi Bilangan dalam Al-Quran), yang dikutip Quraish Shihab (1996) mengemukakan, Al-Quran menyebut kata yawm (hari) dalam bentuk tunggal sejumlah 365 kali, sebanyak hari-hari dalam setahun. Sedangkan kata hari yang menunjuk kepada bentuk plural (ayyam) atau dua (yawmayni), jumlah keseluruhannya hanya tiga puluh, sama dengan jumlah hari dalam sebulan. Di sisi lain, kata yang berarti bulan (syahr) hanya terdapat dua belas kali, sama dengan jumlah bulan dalam setahun. Dengan begitu, Islam mengenal Tahun Masehi dan Tahun Hijriyah. Artinya, ketika ada umat Islam merayakan (dalam arti positif) dan menyambut datangnya Tahun Baru Masehi bukanlah sesuatu yang salah, apalagi haram! Tahun Baru Masehi bukan hanya milik umat Kristen, tetapi milik umat Manusia. Oleh : M. Ghufran H. Kordi K. (Pengamat Sosial) Publisher : Helni Setyawan