Sungguh Ironis Oknum Kepala Desa Bunga Mayang Kecamatan Jayapura Diduga Suka Main dengan Wanita Penghibur.

OKU TIMUR - Metro Nusantara Nesw-Terkait berita Oknum Kepala Desa (Kades)Bunga Mayang Kecamatan Jayapura kabupaten Oku Timur. Beberapa minggu yang lalu.7/11/2021 ( Ib ) Kepala desa Bunga Mayang Kecamatan jayapura kabupaten Oku Timur, saat dikonfirmasi awak media hanya mengatakan terkait hal tersebut Silakan anda hubungi Pengacara Saya.Hp : 0813 6-xxx8xxxx3 ungkap (ib) kepala desa bunga Mayang Kecamatan Jayapura Kabupaten Oku Timur."Beredar foto dan vidio Mesra (Ib) kepala desa Bunga Mayang. Kecamatan Jaya Pura. Oku Timur . Sum-Sel. dan Berdasarkan keterangan seorang Wanita NT (33) saat dikonfirmasi awak media membenarkan mereka Berduan dalam kamar. Perbuatan Memalukan ini beredar di media sosial.Grup WhatSap dan facebook.Hal ini Juga dibenarkan kan Rekan NT(33).“Benar Itu Bang Kades (ib)Memang sering Nemui Gendoan nya turur MY (50) Saat ditemui awak media.ironisnya. yang mana seharus nya Seorang kepala desa, menjadi panutan bagi Masyarakat yang dipimpin nya. Bukan malah sebalik nya Melakukan hal yang terlarang. "NT (33).saat dikonfirmasi kembali oleh awak media yang berdomisili juga di Oku timur.Pada hari Senen 25-10-2021. NT mengatakan,“Ya Benar Saya Gendoan nya. Hubungan Kami Sudah enam bulan pak kata NT." Diduga Kuat Oknum kades Bunga Mayang Kecamatan Jayapura Telah Melakulan Tindak Pidana Perzinaan Perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa sebagaimana yang terjadi,dapat dipandang sebagai perzinaan atau pemerkosaan. Hal ini tergantung bagaimana perbuatan itu dilakukan. Perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: a.) seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 berlaku baginya, b.) seorang perempuan yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 berlaku baginya, a.) seorang pria yang yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 berlaku baginya, b.) seorang perempuan yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 berlaku baginya, a.) seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b.) seorang perempuan yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 berlaku baginya.   Lebih disayangkan lagi Oknum Kepala desa ini.Dikampung nya selain sebagai Kepala Desa.(ib) juga dikenal Sebagai Ustad.Hal ini Sangat melukai hati masyarakat, tokoh Agama,dan Tokoh masyarakat dilingkungannya.” Ditempat lain (Ag)salah satu tokoh masyarakat sangat menyayangkan prilaku dari kepala desanya kami tidak menyangka pak kalau Dio ini galak Mak ini gawi nyo.(Ag)Berharap jika hal ini ada sangsi hukum,atau sangsi lainnya, agar aparat berwenang dapat mengambil tindakan hukum, agar bisa menjadi contoh bagi yang lain Pungkasnya." {Red™} Reporter : ( Joni )