Diduga Melakukan Penipuan, Ibu Rumah Tangga Di Amankan Pihak Kepolisian

LAMPUNG BARAT - Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap Sunaria alias Bunda Hayu binti Kerwan (46) warga Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat yang di duga melakukan penipuan dan penggelapan. Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Haryadi didampingi Kasatrekrim AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan, tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi pada tangal 5 Desember 2020 lalu dengan korban Dyah Utama Sari (42) warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Korban saat itu mengirimkan beras bantuan sosial (Bansos) sebanyak 68.300 kilogram yang diangkut menggunakan delapan mobil dan dikirim dua kali pada tanggal 5 Desember hingga 13 Desember 2020. Tetapi beras Bandes sebanyak 18.000 kilogram yang dilakukan dua kali pengiriman dan diterima oleh pelaku dengan nilai transaksi berjumlah Rp750.625.000 belum dibayarkan sampai saat ini. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polres Lambar,” kata dia, Jumat (11/6). Mendapat laporan tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Rabu (10/6), Anggotanya yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Juherdi Sumandi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya yang berada di Dusun Kebon Duku Kelurahan Pasar Martapura Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. Setelah memastikan bahwa pelaku sedang berada dirumahnya anggota langsung menuju rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut berupa kwitansi bukti pembayaran beras,” tandas Made Silva. Reporter : TIM Editor Publisher : Yopi Zulkarnain